Peran aktif dewan pendidikan, dewan sekolah, maupun komite sekolah/ madrasah diperlukan untuk memberi dukungan ( supporting agency ) dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dengan masyarakat, dan lain sebagainya secara teransparan dan demokratis serta etika yang kuat.
Bdan ini bukanlah sebagai institusi perpanjangan tangan dinas pendidikan untuk melaksanakan keinginan dinas pendidikan. Akan tetapi badan ini merupakan suatu institusi yang mandiri bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dengan mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
Besarnya peran orang tua dan partisipasi masyarakat melalui badan ini dalam mengelola implementasinya harus sesuai dengan aturan main yang berlaku dalam proses
pembentukan komiter sekolah tersebut, dan bukan berjalan menurut selera orang – orang yang ada dalam badan tersebut. Keikutsertaan ini memang di samping membawa dampak positif dapat juga membawa dampak negatif.
Agar tidak tumpang tindih wewenang dan bentuk partisipasi masing – masing maka perlu dibentuk/ dibuat aturan main kapan komite sekolah/ madrasah, dewan pendidikan dan masyarakat dapat mengambil sikap untuk melakukan tindakan dan kapan pula harus menjaga jarak.
Tugas dan fungsi utama badan in dapat memberikan masukan, pertimbangan ( advisory agency ), dan rekomendasi pada satuan pendidikan mengenai:
1.Kebijakan dan program pendidikan.
2.Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah ( RAPBS )
3.Kreteria tenaga kependidikan
4.Kreteria kinerja satuan pendidikan
5.Kreteria fasilitas pendidikan
6.Hal – hal yang terkait dengan pendidikan.
Konsekuensi dari tindakan advisory ini maka badan tersebut secara sesungguhnya ikut mencari solusi dan mengatasi berbagai problemática untuk memenuhi target yang ditentukan.
TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.
Pak Gun ini Blog saya udah siap.
BalasHapusyang tersebut diatas sangat jelas sekali
BalasHapustetapi dalam praktek tertentu masih ada badan komite sekolah yang seakan-akan menekan secara halus pembeayaan siswa yang tinggi.dan ini sungguh menjadi pertanyaan besar bagi saya sebagai orangtua wali.mengingat ini terjadi pada sekolah yang statusnya Negeri.
makasih.ditunggu kunjungan baliknya.
salam kenal
Wah... aq baca blog ini krn heran, mengapa komite dan pesonel komite suatu SD kok gitu ya. Eh taunya tugas fungsi komite katanya kayak ini. Pertanyaan saya:
BalasHapus1. Kok kayaknya organisasi ini berdiri sendiri, tidak ada yang menaungi, sehingga tidak ada garis tanggung jawab ke atas.(kayak sel kangker aja)
2. Apa wewenang atau legal power dari Komite sekolah ini?
3. gimana tanggung jawabnya, agar jangan berbuat semua gua aja.
4. gimana pilih personelnya, mengingat fungsinya sangat luar biasa wahnya.dan yang saya lihat, kok kayaknya dipilih gaya arisan aja, atau klan-klan-an atau kroni-kroni-an aja
5. gimana prosedurnya agar aspirasi ortu dapat ditangkap/dipahami oleh Komite?
Masih banyak yang belum paham apa tugas dan fungsi komite sekolah. bahkan ada yg bertindak melebihi BKK
BalasHapus