Menimbang Sertifikasi Guru
Mendiknas Yang lalu ( Bambang Sudibyo ) membentuk Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) pada medio Agustus 2007. KSG yang beranggotakan unsur Depdiknas, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Universitas Eks IKIP dan Depag ini dimaksudkan untuk menyukseskan program sertifikasi terhadap 2,7 juta guru. Departemen Pendidikan Nasional agaknya tak ingin gagal dalam melaksanakan program sertifikasi guru di pelosok negeri ini. Maklum, program ini merupakan amanat Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
More...Untuk itu, selain menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 tahun 2007 yang mengatur tentang sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio. Mendiknas Bambang Sudibyo pada pertengahan Agustus 2007 juga mengeluarkan Kepmendiknas Nomor 056/P/2007 tentang pembentukan Konsorsium Guru (KSG).
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval tertentu.
Bagi guru yang sudah ditetapkan dalam kuota, mereka diminta untuk mengumpulkan data-data dirinya dalam portofolio, termasuk semua dokumen yang berhubungan dengan kualifikasinya, pengalaman, pendidikan dan pelatihan.
Menurut Fasli Jalal, terdapat 10 macam komponen portofolio dalam konteks uji kompetensi. Komponen dimaksud meliputi
1. Kualifikasi akademik
2. Pendidikan dan pelatihan
3. Pengalaman mengajar
4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
5. Penilaian dari atasan dan pengawas
6. Prestasi akademik
7. Karya pengembangan profesi
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
9. Pengalaman berorganisasi dalam bidang kependidikan dan social
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang kependidikan
Sertifikasi guru melalui komponen portofolio ternyata kurang teruji secara baik. Fenomena yang ada disekolah-sekolah, guru-guru yang dipanggil untuk sertifikasi hanya mengejar komponen-komponen portofolio yang relative mudah, sementara untuk komponen yang susah mereka tinggalkan. Sebagai contoh, menjadi peserta seminar walaupun dengan biaya sendiri yang cukup tinggi mereka ikuti. Maka seminar menjadi lahan bisnis baru yang menggiurkan. Sementara hasil seminar tidak membekas di hati peserta apalagi ditindaklajuti. Seminar hanya mengejar sertifikat bukan ilmu yang dikejar. Komponen karya pengembangan profesi adalah komponen yang tidak dijamah. Menurut Fasli Jalal dalam kegiatan workshop Kepala Sekolah SMK Se-Kota Semarang, sangat sedikit Bapak Ibu Guru peserta uji sertifikasi yang melampirkan komponen karya pengembangan profesi.
Ini suatu kemunduran, karena penilaian angka kredit dari golongan IV A ke IV B mewajibkan komponen pengembangan profesi, sehingga banyak bapak dan ibu guru yang tertahan di golongan IV A karena tidak bisa membuat karya pengembangan profesi, sementara banyak peserta uji sertifikasi guru yang lolos tanpa melampirkan komponen karya pengembangan profesi. Jadi menurut hemat penulis, komponen karya pengembangan profesi harus menjadi komponen wajib, dimana tanpa komponen itu peserta tidak dapat diluluskan. Mereka yang lolos adalah bapak dan ibu guru yang tidak hanya guru semata tetapi guru yang juga peneliti. Ini penting karena dengan menjadi peneliti, guru terus berinovasi untuk mengembangkan pembelajarannya sehingga kegiatan belajar mengajar menjadi hal yang diminati murid.
Sebagai bahan pertimbangan, kebetulan penulis lolos menjadi finalis Lomba Guru kreatif (LGK) UNIKA bekerjasama dengan MARIMAS. Pengalaman mengikuti lomba ini sangat berkesan karena beratnya tahapan-tahapan pengujian yang harus dilewati. Tahapan-tahapan itu antara lain :
1. Penelitian
Pada tahap ini peserta diharuskan mengirimkan karya penelitian yang telah dilakukan di sekolah baik berupa PTK maupun non PTK.
2. Tes Potensi akademik
Pada tahap ini peserta diuji kemampuan akademik, emosi dan pengetahuan untuk memecahkan suatu masalah melalui serangkaian tes psikologi.
3. Micro teaching
Pada tahap ini peserta diminta mengajar sesuai dengan penelitian yang dilakukan dihadapan dewan juri dan dihadapan murid sebuah sekolah jika lolos 10 besar.
4. Uji Publik
Pada tahap ini peserta harus dapat mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan undangan dan peserta lain.
Penilaian dalam LGK lebih valid dan akuntable dibanding uji sertifikasi guru. Karena kenyataan di lapangan, mereka yang lolos uji sertifikasi guru tidak menjadi bangga karena hampir semua yang diundang lolos uji sertifikasi, sementara ribuan peserta LGK yang mendaftar hanya ratusan yang lolos tahap I, puluhan yang lolos tahap II, 10 orang yang lolos tahap III dan hanya 1 orang yang jadi pemenang.
Jadi alangkah lebih baik jika uji sertifikasi guru melalui komponen portofolio ditinjau ulang dengan mewajibkan komponen karya pengembangan profesi menjadi komponen utama.
Di Tulis Oleh Rekan Guru Jianjur Yudi Supriadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar