Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah |
Persoalan
mutu pendidikan masih belum menggembirakan sejak beberapa dekade belakangan
ini. Persoalan tersebut masih juga diperparah dengan pengelolaan
pendidikan yang belum efisien, demokratis,
berkeadilan, serta partisipatif. Hal ini terjadi sebagai akibat otonomi pengelolaan
pendidikan dan profesional pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan
yang belum sepenuhnya terwujud.
Sejak
UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah diberlakukan, terjadi
perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan dari yang bersipat
sentralistik kepada disentralistik. Ini tentu memberi harapan baru bagi daerah
dan satuan pendidikan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang optimal
dan bermutu pada masyarakat.
Harapan
ini yang juga tidak kalah penting adalah
bagaimana mengembalikan pelaksanaan dan partisipasi masyarakat yang hilang akibat
pengelolaan pendidikan yang birokratis tersebut, ini penting karena sejak
berlakunya Inpres No. 10 Tahun 1973
secara praktis dan tanggung jawab
pendidikan, terutama penyelenggaraan pendidikan di sekolah menjadi beban
pemerintah pusat, sehingga peran serta dan partisipasi masyarakat hanya sebatas
pembiayaan pendidikan. Padahal banyak yang dapat dilakukan masyarakat dalam memberikan
kontribusi terhadap sekolah.
Usaha
atau kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Komite Sekolah dalam
peningkatan mutu pendidikan sebuah fenomena
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik berupa pengelolaan,
pengambilan keputusan, pengorganisasian, perencanaan, pengawasan,
mengkoordinasi usaha, maupun kepemimpinan secara umum.
Proses
pengajaran dan pembelajaran merupakan kewenangan profesional sejati yang
dimiliki oleh lembaga pendidikan sekolah dan Komite Sekolah. Kepala sekolah dan
guru bersama-sama merancang proses pengajaran dan pembelajaran yang
memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan lancar dan berhasil. Proses
pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan direkomendasikan
sebagai model pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah. Urusan teknis
edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis
sekolah merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan
setiap satuan pendidikan.
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, atau keluarga peserta
didik. Eksistensi pemerintah dan masyarakat sama pentingnya, meskipun
pengalaman menunjukkan bahwa bertolak dari keterbatasan sumber daya pendidikan
selama ini masyarakat memang sudah dilibatkan. Tetapi keterlibatan mereka
terbatas pada memenuhi iuran BP3, kurang dilibatkan bagaimana pencapaian
kurikulum dan pelayanan belajar yang bermutu. Di bawah sistim desentralisasi
yaitu implementasi kebijakan otonomi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan
peran serta masyarakat, manajemen sekolah di arahkan untuk memberdayakan
sekolah. Tujuan pokok desentralisasi pendidikan khususnya pada tingkat sekolah
mengerahkan dan memberdayakan orang tua untuk bekerja sama yang lebih baik dalam
meningkatkan mutu pendidikan.
Dapat ditegaskan bahawa, Komite Sekolah adalah
badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam manajemen sekolah
untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di
satuan pendidikan baik pada pendidikan
prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Nama dan ruang
lingkup kewenagan wadah ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan
masing-masing satuan pendidikan seperti Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Komite
Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah.
Atau nama lain sesuai dengan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan
sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.
Peran serta masyarakat melalui Komite Sekolah
memiliki posisi yang amat strategis dalam mengembangkan tanggung jawab masyarakat
untuk kemajuan pendidikan. Aspek penting dari peran serta masyarakat malalui
Komite Sekolah berkaitan dengan membangun sikap sadar mutu pendidikan pada masyarakat dan mengetahui
arti dan pentingnya keberadaan sekolah bagi anak-anaknya.[1]
Pembentukan
Komite Sekolah yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional
No. 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25
Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004,
dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen
pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat school/community-based management)
Pembentukan Komite Sekolah/Madrasah menjadi
lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah dituangkan dalam Pasal 56 UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1.
Masyarakat
berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan
pendidikan dan Komite Sekolah/masyarakat.
2.
Dewan
pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dukungan dan tenaga, sarana
dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
3.
Komite
Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mendiri, dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah telah mengubah
pendekatan pengelolaan pendidikan ke arah apa yang disebut school
governance, di mana masyarakat sebagai stakeholder pendidikan memiliki
peran yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan dan merupakan pelengkap
dari pengaturan sekolah yang telah ada yaitu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
Dalam otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai stakeholder akan
tersebar kapada pihak yang berkepentingan, tidak hanya di tangan aparat
pemerintah pusat. Salah satu model pengelolaan pendidikan yang sedang digagas
Departemen Pendidikan Nasional adalah apa yang disebut manajemen barbasis
sekolah, yang memberi otonom kepada kemandirian sekolah. Keberhasilan dalam
pelaksanaan MBS sangat ditentukan oleh perwujudan kemandirian manajemen
pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota .[2]
Selama
pembentukan MBS, Komite Sekolah telah menjalankan berbagai peran dan fungsinya
meskipun belum begitu optimal. Situasi ini berdasarkan pengamatan di lapangan
diketahui bahwa tidak jarang Komite Sekolah hanya melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, hanya pada hal-hal tertentu saja misalnya realisasi Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah itu tidak ada lagi wujud
keterlibatannya, terjadinya komplik antara pengurus Komite Sekolah dengan pihak
sekolah, vakumnya Komite Sekolah dan berbagai persoalan lainnya.
Sesungguhnya
kehadiran Komite Sekolah sebagai bagian dari sistem persekolahan, memberi
peluang yang signifikan bagi peningkatan mutu manajerial sekolah. Komite
Sekolah memiliki peran, fungsi dan tujuan yang sesuai dengan pencapaian tujuan
sekolah yaitu meningkatkan proses mutu pendidikan dan pembelajaran sehingga
memungkinkan peserta tumbuh dan berkembang untuk dapat menyesuaikan diri dengan
potensi yang dimilikinya.
Jika
ditelaah peran, fungsi dan tujuan Komite Sekolah, dapat dikatakan adalah untuk
meningkatkan kinerja sekolah. Kinerja sekolah yang dimaksud di sini adalah, hal-hal
yang terkait dengan pelaksanaan fungsi sekolah secara menyeluruh, yaitu
bagaimana setiap sekolah dapat melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan
melibatkan seluruh personil sekolah sehingga proses pendidikan, pengajaran,
bimbingan dan pelatihan berlanggsung sebagaimana mestinya. Kinerja sekolah
sebagaimana diketahui, terkait erat dengan bagaimana sebuah persekolahan mampu
menyelenggarakan sistem persekolahan.
Upaya
untuk melaksanakan manajemen Madrasah Aliyah tersebut sebagai salah satu bentuk
kinerja dilingkungan sekolah, tidaklah menjadi tanggung jawab sekolah itu saja,
tetapi ia dapat melaksanakannya bersama-sama dengan masyarakat, karena masyarakat
yang tergabung dalam Komite Sekolah memiliki kewajiban membantunya sebagai
bentuk wujud kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu Madrasah. Dengan
demikian perlu adanya bantuan yang bersifat kongkrit dari Komite Madrasah dalam
mencapai tujuan pendidikan.
Bantuan
yang bersifat kongkrit dari Komite Sekolah dalam kerangka meningkatkan mutu
pendidikan Madrasah Aliyah akan muncul manakala Madrasah mampu melakukan
pemberdayaan Komite Sekolah.
Secara
sederhana pemberdayaan dalam ruang lingkup manajemen dapat diartikan sebagai
cara yang amat praktis dan produktif untuk mendapatkan yang terbaik dari Komite
Sekolah. Pemberdayaan dimaksudkan sebagai keterlibatan Komite Sekolah untuk
bersama-sama mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri
2 Takengon.
Pada
sisi lain pemberdayaan Komite Sekolah juga dimaksukan sebagai bagian dari upaya
mendudukan kembali tujuan secara profesional, peran dan fungsi Komite Sekolah sehingga memberikan kontribusi yang signifikan
dalam meningkatkan kinerja kependidikan. Di samping menghilangkan
kesalahpahaman dan kekeliruan dalam memposisikan Komite Sekolah dalam sistem
pendidikan, menjadikan dasar utama mengapa penelitian ini memfokuskan telaah
kepada Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Pada
Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon Aceh Tengah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
di lingkungan persekolahan.
Telaah
dan penelusuran ini dilakukan pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon dianggap
representatif untuk mengetahui bagaimana melibatkan masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan melalui wadah Komite Sekolah. Maka yang diharapkan
pihak terkait terutama kepala Dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten/kota
Takengon Aceh Tengah memprioritaskan
program-program pelatihan terutama dalam kaitan dengan pemberian pengetahuan
dan pemahaman tentang tugas, peran dan tanggung jawab Komite Sekolah guna pencapaian
tujuan peningkatan kinerja Komite Sekolah sebagai bagian integeral dari upaya
peningkatan mutu pendidikan pada masa yang akan datang.
Apalagi
sebagai sekolah yang berstatus negeri maupun swasta, maka sekolah ini memiliki
tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di sektor
pendidikan.
[1] Syaiful Sagala, Manajemen
Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Bandung :
Alfabeta, 2007), h. 245.
[2] Warul Walidin AK,
Pencerahan Jurnal Pendidikan, Majlis Pendidikan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
(Banda Aceh, 2004), h. 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar