Pages

Jumat, 31 Agustus 2012

Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah Aliyah

Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah
Persoalan mutu pendidikan masih belum menggembirakan sejak beberapa dekade belakangan ini. Persoalan tersebut masih juga diperparah dengan pengelolaan pendidikan  yang belum efisien, demokratis, berkeadilan, serta partisipatif. Hal ini terjadi sebagai akibat otonomi pengelolaan pendidikan dan profesional pada tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang belum sepenuhnya  terwujud.
Sejak UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah diberlakukan, terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan pemerintahan dari yang bersipat sentralistik kepada disentralistik. Ini tentu memberi harapan baru bagi daerah dan satuan pendidikan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang optimal dan bermutu pada masyarakat.
Harapan ini yang juga tidak  kalah penting adalah bagaimana mengembalikan pelaksanaan dan partisipasi masyarakat yang hilang akibat pengelolaan pendidikan yang birokratis tersebut, ini penting karena sejak berlakunya Inpres No. 10 Tahun 1973
secara praktis dan tanggung jawab pendidikan, terutama penyelenggaraan pendidikan di sekolah menjadi beban pemerintah pusat, sehingga peran serta dan partisipasi masyarakat hanya sebatas pembiayaan pendidikan. Padahal banyak yang dapat dilakukan masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap sekolah.
Usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan  sebuah fenomena untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, baik berupa pengelolaan, pengambilan keputusan, pengorganisasian, perencanaan, pengawasan, mengkoordinasi usaha, maupun kepemimpinan secara umum.
Proses pengajaran dan pembelajaran merupakan kewenangan profesional sejati yang dimiliki oleh lembaga pendidikan sekolah dan Komite Sekolah. Kepala sekolah dan guru bersama-sama merancang proses pengajaran dan pembelajaran yang memungkinkan peserta didik dapat belajar dengan lancar dan berhasil. Proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan direkomendasikan sebagai model pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh sekolah. Urusan teknis edukatif yang lain sejalan dengan konsep manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan urusan yang sejak awal harus menjadi tanggung jawab dan kewenangan setiap satuan pendidikan.
 Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, atau keluarga peserta didik. Eksistensi pemerintah dan masyarakat sama pentingnya, meskipun pengalaman menunjukkan bahwa bertolak dari keterbatasan sumber daya pendidikan selama ini masyarakat memang sudah dilibatkan. Tetapi keterlibatan mereka terbatas pada memenuhi iuran BP3, kurang dilibatkan bagaimana pencapaian kurikulum dan pelayanan belajar yang bermutu. Di bawah sistim desentralisasi yaitu implementasi kebijakan otonomi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran serta masyarakat, manajemen sekolah di arahkan untuk memberdayakan sekolah. Tujuan pokok desentralisasi pendidikan khususnya pada tingkat sekolah mengerahkan dan memberdayakan orang tua untuk bekerja sama yang lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
 Dapat ditegaskan bahawa, Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam manajemen sekolah untuk meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik  pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Nama dan ruang lingkup kewenagan wadah ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan seperti Komite Sekolah, Dewan Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah. Atau nama lain sesuai dengan kriteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan fokus pemenuhan mutu yang kompetitif.
 Peran serta masyarakat melalui Komite Sekolah memiliki posisi yang amat strategis dalam mengembangkan tanggung jawab masyarakat untuk kemajuan pendidikan. Aspek penting dari peran serta masyarakat malalui Komite Sekolah berkaitan dengan membangun sikap sadar  mutu pendidikan pada masyarakat dan mengetahui arti dan pentingnya keberadaan sekolah bagi anak-anaknya.[1]
Pembentukan Komite Sekolah yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002, merupakan amanat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/masyarakat school/community-based management) Pembentukan Komite Sekolah/Madrasah  menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah dituangkan dalam Pasal 56 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut:
1.       Masyarakat berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan Komite Sekolah/masyarakat.
2.      Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dukungan dan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
3.      Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mendiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah  telah mengubah pendekatan pengelolaan pendidikan ke arah apa yang disebut school governance, di mana masyarakat sebagai stakeholder pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan pendidikan dan merupakan pelengkap dari pengaturan sekolah yang telah ada yaitu Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dalam otonomi pendidikan sekarang ini peranan sebagai stakeholder akan tersebar kapada pihak yang berkepentingan, tidak hanya di tangan aparat pemerintah pusat. Salah satu model pengelolaan pendidikan yang sedang digagas Departemen Pendidikan Nasional adalah apa yang disebut manajemen barbasis sekolah, yang memberi otonom kepada kemandirian sekolah. Keberhasilan dalam pelaksanaan MBS sangat ditentukan oleh perwujudan kemandirian manajemen pendidikan pada tingkat kabupaten atau kota.[2]
Selama pembentukan MBS, Komite Sekolah telah menjalankan berbagai peran dan fungsinya meskipun belum begitu optimal. Situasi ini berdasarkan pengamatan di lapangan diketahui bahwa tidak jarang Komite Sekolah hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, hanya pada hal-hal tertentu saja misalnya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah itu tidak ada lagi wujud keterlibatannya, terjadinya komplik antara pengurus Komite Sekolah dengan pihak sekolah, vakumnya Komite Sekolah dan berbagai persoalan lainnya.
Sesungguhnya kehadiran Komite Sekolah sebagai bagian dari sistem persekolahan, memberi peluang yang signifikan bagi peningkatan mutu manajerial sekolah. Komite Sekolah memiliki peran, fungsi dan tujuan yang sesuai dengan pencapaian tujuan sekolah yaitu meningkatkan proses mutu pendidikan dan pembelajaran sehingga memungkinkan peserta tumbuh dan berkembang untuk dapat menyesuaikan diri dengan potensi yang dimilikinya.
Jika ditelaah peran, fungsi dan tujuan Komite Sekolah, dapat dikatakan adalah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Kinerja sekolah yang dimaksud di sini adalah, hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan fungsi sekolah secara menyeluruh, yaitu bagaimana setiap sekolah dapat melaksanakan pendidikan dan pembelajaran dengan melibatkan seluruh personil sekolah sehingga proses pendidikan, pengajaran, bimbingan dan pelatihan berlanggsung sebagaimana mestinya. Kinerja sekolah sebagaimana diketahui, terkait erat dengan bagaimana sebuah persekolahan mampu menyelenggarakan sistem persekolahan.
Upaya untuk melaksanakan manajemen Madrasah Aliyah tersebut sebagai salah satu bentuk kinerja dilingkungan sekolah, tidaklah menjadi tanggung jawab sekolah itu saja, tetapi ia dapat melaksanakannya bersama-sama dengan masyarakat, karena masyarakat yang tergabung dalam Komite Sekolah memiliki kewajiban membantunya sebagai bentuk wujud kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu Madrasah. Dengan demikian perlu adanya bantuan yang bersifat kongkrit dari Komite Madrasah dalam mencapai tujuan pendidikan.
Bantuan yang bersifat kongkrit dari Komite Sekolah dalam kerangka meningkatkan mutu pendidikan Madrasah Aliyah akan muncul manakala Madrasah mampu melakukan pemberdayaan Komite Sekolah.
Secara sederhana pemberdayaan dalam ruang lingkup manajemen dapat diartikan sebagai cara yang amat praktis dan produktif untuk mendapatkan yang terbaik dari Komite Sekolah. Pemberdayaan dimaksudkan sebagai keterlibatan Komite Sekolah untuk bersama-sama mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon.
Pada sisi lain pemberdayaan Komite Sekolah juga dimaksukan sebagai bagian dari upaya mendudukan kembali tujuan secara profesional, peran dan fungsi Komite  Sekolah  sehingga  memberikan  kontribusi  yang  signifikan dalam meningkatkan kinerja kependidikan. Di samping menghilangkan kesalahpahaman dan kekeliruan dalam memposisikan Komite Sekolah dalam sistem pendidikan, menjadikan dasar utama mengapa penelitian ini memfokuskan telaah kepada Pelaksanaan Tugas Komite Sekolah dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon Aceh Tengah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di lingkungan persekolahan.
Telaah dan penelusuran ini dilakukan pada Madrasah Aliyah Negeri 2 Takengon dianggap representatif untuk mengetahui bagaimana melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan melalui wadah Komite Sekolah. Maka yang diharapkan pihak terkait terutama kepala Dinas pendidikan dan pengajaran Kabupaten/kota Takengon Aceh Tengah  memprioritaskan program-program pelatihan terutama dalam kaitan dengan pemberian pengetahuan dan pemahaman tentang tugas, peran dan tanggung jawab Komite Sekolah guna pencapaian tujuan peningkatan kinerja Komite Sekolah sebagai bagian integeral dari upaya peningkatan mutu pendidikan pada masa yang akan datang.
Apalagi sebagai sekolah yang berstatus negeri maupun swasta, maka sekolah ini memiliki tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di sektor pendidikan.


[1] Syaiful Sagala, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan  (Bandung: Alfabeta, 2007), h. 245.
[2] Warul Walidin AK, Pencerahan Jurnal Pendidikan, Majlis Pendidikan Daerah Nanggroe Aceh Darussalam  (Banda Aceh, 2004), h. 2. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar