TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » , » Hilangnya Makna dari UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2

Hilangnya Makna dari UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2

Masih adakah Makna dari UUD 1945 pasal 31 di Negeri Ini?
Sudah menjadi rutinitas negara ini setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional atau yang lebih dikenal dengan Hardiknas. Walaupun saat ini tanggal 2 Mei bukan lagi merupakan agenda libur Nasional, namun kita masih akan selalu ingat peringatan 2 Mei tersebut. Akan tetapi sungguh ironis sekali jika kita melihat bagaimana kondisi dunia pendidikan di negeri ini. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, tetapi hingga saat ini pendidikan masih menjadi konsumsi kalangan-kalangan tertentu saja. Hal itu sangat ironis memang, mengingat kondisi pendidikan jaman sekarang tidak lebih baik atau bisa dibilang sama saja dengan kondisi pendidikan Indonesia sebelum merdeka 67 tahun silam. Yang lebih menyedihkan lagi, setelah kita merdeka selama 67 tahun, kita masih belum bisa mewujudkan cita-cita para pahlawan, pejuang serta pendiri bangsa terdahulu terutama dalam hal pendidikan. Padahal tujuan dari membentuk dan menyatukan bangsa ini bukan saja hanya ingin merdeka saja, banyak sekali dan salah satunya mengenai pendidikan di negeri ini. Hal ini terangkum dalam beberapa penggal Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan Kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia…”. 
Selain di dalam Pembukaan UUD 1945 tadi, rumusan-rumusan mengenai pendidikan di Indonesia dimasa depan juga terangkum dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang berbunyi (1)” Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. (2) “Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang”. Dari kedua rumusan dasar negara tersebut sudah dijelaskan bahwa setiap rakyat Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak serta pemerintah yang kali ini berperan sebagai penyelenggara pendidikan di Indonesia harus semaksimal mungkin menyediakan fasilitas-fasilitas penunjang kegiatan Pendidikan di Indonesia. Dan kemudian mengapa dari bangsa ini merdeka tahun 1945 hingga detik ini masalah pendidikan di Indonesia masih menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan secara tuntas? Pejuangan para pejuang dahulu rasanya seperti sia-sia jika melihat apa yang terjadi dengan dunia pendidikan sekarang. Apakah yang harus kita lakukan? Kini tengoklah kembali kebelakang sejenak, bukan untuk melihat masa lalu kelam bangsa ini, melainkan untuk melihat bagaimana perjuangan para pejuang kita dalam meraih kemerdekaan bangsa ini. Dengan melihat serta mempelajarinya, kita akan lebih tahu dan lebih memaknai apa arti dari perjuangan mereka. Serta bukannya tidak mungkin cita-cita akan pendidikan Indonesia yang telah diimpikan para pejuang terdahulu dapat segera terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media