BOS Untuk SMA dan SMK
JAKARTA, KOMPAS.com — Bantuan operasional sekolah untuk SMA/SMK akan dikucurkan mulai Juli 2013. Alokasi bantuan ini untuk meningkatkan akses lulusan SMP melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK atau MA.
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, rintisan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SMA/SMK sebenarnya sudah mulai dikucurkan tahun ini sebesar Rp 120.000 per siswa tiap tahun.
Pada 2013, untuk Januari-Juni, tetap dikucurkan rintisan BOS SMA/SMK Rp 60.000 per siswa. Mulai Juli dikucurkan BOS untuk mendukung pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun yang besarnya Rp 1 juta per siswa tiap tahun. ”Tetapi, hitungannya dimulai tahun ajaran baru 2013, yakni Juli,” kata Hamid.
Kemdikbud mengalokasikan anggaran Rp 4,28 triliun untuk BOS 4,25 juta siswa SMA dan 4,23 juta siswa SMK.
Bantuan operasional juga diberikan untuk pendidikan khusus dan layanan khusus, seperti SMA luar biasa. Untuk satu siswa, dialokasikan Rp 2 juta per tahun. Penerimanya 7.000 siswa.
Bantuan serupa diberikan untuk pendidikan Paket C atau setara SMA. Bantuan disalurkan kepada 30.000 siswa dengan jumlah Rp 1,3 juta per siswa per tahun.
Ferdiansyah, anggota Komisi X DPR, mempertanyakan alokasi dana BOS SMA dan SMK yang besarannya disamakan. ”Padahal, kebutuhan dana SMK lebih besar daripada SMA, terutama ada komponen praktik siswa yang harus berjalan,” kata Ferdiansyah di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Aturan harus jelas
Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, penyaluran dana BOS harus jelas aturannya dan jangan sampai karut-marut seperti terjadi pada BOS SD dan SMP. Selain aturan umum, harus ada petunjuk teknis penggunaan dananya sehingga tidak ada celah bagi sekolah untuk memungut iuran lagi dari siswa.
Kemendikbud, lanjut Zulfadhli, harus mengawasi penyaluran BOS sekolah menengah dengan baik. ”Dana BOS yang langsung disalurkan ke sekolah bisa lemah pengontrolannya karena pemerintah daerah dapat berdalih tidak dilibatkan dalam penyalurannya,” katanya.
Ia menambahkan, Kemendikbud juga perlu memastikan agar pemerintah daerah yang sudah memiliki program BOS SMA/SMK tidak menghentikan bantuannya karena ada program serupa dari pemerintah pusat. Kucuran dana dari pemerintah pusat dan daerah seharusnya menjadi jaminan bagi siswa SMA/SMK untuk tidak lagi dipungut biaya sekolah.
Hamid menuturkan, alokasi BOS sekolah menengah memang belum dapat menggratiskan biaya pendidikan menengah. Berdasarkan acuan peraturan mendiknas tahun 2006/2007 saja, kebutuhan biaya SMA senilai Rp 1 juta per siswa per tahun, sedangkan SMK Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Padahal, berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik, pengeluaran orangtua untuk pendidikan menengah dua kali lipat daripada yang diproyeksikan Kemendikbud. (ELN)
0 komentar:
Posting Komentar