Pages

Selasa, 27 November 2012

Apa Itu Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?


Banyak pertanyaan yang timbul disetiap sekolah dan lembaga pendidikan akan keterkaitan antara Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, berikut di paparkan mengapa Dewan Pendidikan Serta Komite Sekolah dibentuk:

LATAR BELAKANG

Tujuan dikeluarkannya Undang Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 adalah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada Daerah dan masyarakat sehingga memberi peluang kepada Daerah dan masyarakat agar leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakasa sendin sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat dan potensi setiap daerah.

Penyelenggaraan pendidikan memerlukan dukungan masyarakat yang memadai. Sebagat langkah alternatif dalam mengupayakan dukungan masyarakat untuk sektor pendidikan  ini adalah dengan menumbuhkan keberpihakan yang bermutu, mulai dari pimpinan negara, sampai aparat yang paling rendah. termasuk masyarakat yang bergerak dalam sektor swasta dan industri. 

Keberpihakan konkret itu perlu disalurkan secara politis menjadi suatu gerakan bersama (collective action) yang diwadahi Dewan Pendidikan yang berkedudukan di kabupaten/kota dan komite Sekolah ditingkat satuan pendidikan.


SIFAT

Dewan Pendidikan merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan satuan pendidikan maupun lembaga pemerintah lainnya. Posisi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.


TUJUAN

Tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah sebagai berikut:


  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di Propinsi atau daerah setempat 
  2. Menigkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalarm penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di daerah kabupaten/kota dan satuan pendidikan.


PERAN

Peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Badan tersebut juga berperan sebagai pendukung baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu juga Dewan Pendidikan berperan sebagai pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan, serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat.


FUNGSI

Untuk menJalankan perannya itu, Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah memiliki fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Badan itu juga melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan maupun organisasi, dunia usaha dan dunia industri, pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu. Fungsi lainnya adalah menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

Di samping itu, fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada pernerintah daerah/DPPD dan kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan; kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, kriteria tanaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan; kriteria fasilitas pendidikan; dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.

Terakhir fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.


KEANGGOTAAN

Anggota Dewan Pendidikan terdiri atas unsur masyarakat dan dapat ditambah dengan unsur birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat dapat berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan; tokoh masyarakat (Ulama, budayawan, pemuka adat, dll); anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah: tokoh dan pakar pendidikan yang mempunyai perhatian pada peningkatan mutu pendidikan; yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren); dunia usaha/industri/asosiasi profesi (pengusaha industri, jasa, asosiasi, dan lain-lain); organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain); dan perwakilan dari Komite

Sekolah yang disepakati. Unsur birokrasi. misalnya dari unsur dinas pendidikan setempat dan dan unsur legislatif yang membidangi pendidikan, dapat diiibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan maksimal 4-5 orang. Jumlah anggota Dewan Pendidikan  berjumlah 25 orang dan jumlahnya harus gasal Syarat-syarat, hak dan kewajiban, serta masa bakti keanggotaan Dewan Pendidikan ditetapkan di dalam AD/ART.  


KEPENGURUSAN

Pengurus Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri alas seorang ketua, sekretaris, bendahara. Apabila dipandang perlu, kepengurusan dapat dilengkapi dengan bidang-bidang tertentu sesuai kebutuhan. Selain itu dapat pula diangkat petugas khusus yang menangani administrasi.
Pengurus dewan dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua Dewan Pendidikan bukan berasal dari unsur pemerintahan daerah dan DPRD dan ketua Komite Sekolah bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Syarat-syarat, hak, dan kewajiban, serta masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditetapkan di dalam AD/ART


PEMBENTUKAN

Pembentukan Dewan Pendidikan den Komite Sekolah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Dilakukan secara transparan adalah bahwa Kornite Sekolah harus dibentuk secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat secara luas mulai dari tahap pembentukan panitia persiapan, proses sosialisasi oleh panitia persiapan, kriteria calon anggota, proses seleksi calon anggota, pengumuman calon anggota, proses pemilihan, dan penyampaian hasil pemilihan dilakukan secara akuntabel adalah bahwa panitia persiapan hendaknva menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerjanya maupun penggunaan dana kepanitiaan. Dilakukan secara demokratis adalah bahwa dalam proses pemilihan annggota dan pengurus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika dipandang perlu permilihan anggota dan pengurus dapat dilakukan melalui pemungutan suara.

Pembentukan Dewan Pendidikan dan Kornite Sekolah diawali dengan pembentukan panitia pesiapan yang dibentuk, oleh kepala satuan pendidikan dan/atau oleh masyarakat. Panitia persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 (lima) orang yang terdiri atas kalangan praktisi pendidikan (seperti guru, kepala satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerhati pendidikan (LSM peduli pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia usaha dan industri), dan orang tua peserta didik.


Berdasarkan dari proses pembentukan dari Dewan Pendidikan Dan Komite sekolah di atas, timbulah beberapa pertanyaan yang berkenaan kepada keduanya, yaitu:


1. Nama lembaga yang disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) adalah Dewan Sekolah dan Komite Sekolah. Mengapa nama itu menjadi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Kepmen 004/U/2002 dan bahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Memang benar. Nama Dewan Sekolah dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Peopenas) diubah menjadi Dewan Pendidikan dalam Kepmendiknas 044/U/2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini terkandung maksud agar cakupannya menjadi luas, bukan hanya jalur pendidikan sekolah tetapi juga pendidikan luar sekolah. Adapun nama Komite Sekolah masih tetap digunakan, meskipun tidak menutup kemungkinan berlaku untuk satuan pendidikan luar sekolah. Perlu ditegaskan disini, bahwa nama Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikenal sebagai nama generik, yakni nama yang bersifat umum, yang dalam praktik sehari-hari di lapangan, nama lembaga dapat menggunakan nama lain, berdasarkan kesepakatan rapat pengurus Dewan Pendidikan. Itulah sebabnya, maka Komite Sekolah di Propinsi Jawa Barat disebut "Dewan Sekolah".
2. Apakah boleh sekolah menggunakan nama Majelis Sekolah untuk Komite Sekolah ?
Boleh-boleh saja. Madrasah-madrasah di bawah pembinaan Departemen Agama menggunakan nama Majelis Sekolah atau Majelis Madrasah. Komite Sekolah di daerah Jawa Barat diberi nama Dewan Sekolah. Sekali lagi, Komite Sekolah adalah nama generik yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah atau sekolah. Ibarat nama air mineral sebagai nama generik, maka dapat diberi nama sesuai dengan merek perusahaan yang memproduksi air mineral itu.
3. Bagaimana dengan kedudukan Majelis Sekolah pada semua SMK sekarang ini? Apakah Majelis Sekolah Kejuruan tersebut masih dapat diteruskan?
Dapat saja. Sebagaimana kita ketahui nama Komite Sekolah pada hakikatnya adalah nama generik. Nama itu dapat disebut apa saja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Nama itu dapat saja sebagai Komite Sekolah. Dewan Sekolah, atau Majelis Sekolah, atau nama lainnya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Perbedaan yang menonjol antara Komite Sekolah dengan Majelis Sekolah Kejuruan, karena ada unsur kunci yang utama dalam Majelis Sekolah Kejuruan, yakni perusahaan atau dunia usia dan dunia industri, yang salah satu tugasnya adalah sebagai assessor atau penguji, atau lembaga yang akan melaksanakan sertifikasi lulusan. Dalam konteks ini, jika semua SMK telah memiliki majelis Sekolah Menengah Kejuruan, yang keanggotaannya telah memenuhi kriteria dalam pedoman itu, peran dan fungsinya relatif sama dengan Majelis Sekolah Menengah Kejuruan dapat saja disepakati menjadi nama untuk Komite Sekolah di SMK Kejuruan.
4. Bagaimana kedudukan, peran, dan fungsi Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola Jaringan Pengaman Ssosial (JPS), setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 atau setelah terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS adalah badan ad-hoc yang dibentuk untuk kepentingan pelaksanaan proyek, seperti proyek JPS, rehabilitasi gedung, dana bantuan operasional (DBO), dsb. Badan ini secara otomatis akan bubar dengan sendirinya jika proyek itu berakhir. Badan tersebut berbeda dengan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah berdasarkan Kepmendiknas ini, karena badan ini bersifat tetap dan mandiri yang mempunyai tugas jauh lebih luas dibandingkan dengan Komite Kabupaten dan Komite Sekolah – Pola JPS tersebut.
5. Apakah perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD Komisi Pendidikan?
Tabel berikut dapat digunakan untuk membendakan peran Dewan Pendidikan dan DPRD (Komisi Pendidikan)
6. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sekarang ini masih amat variatif. Ada Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sering disebut hanya sebagai stempel dan sebaliknya yang memerankan diri sebagai eksekutor? Apakah maksudnya, dan bagaimana sebaiknya?
Pendirian Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disambut positif oleh sebagian besar masyarakat dengan harapan yang tinggi. Namun demikian, pada tahun-tahun pertama harapan yang tinggi itu ternyata banyak yang pupus. Pelaksanaan peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite sekolah sangat variatif. Ada yang masih melanjutkan peran dan fungsi BP3 sebagai stempel kepala sekolah. Artinya, Komite Sekolah seperti ini hanya mengekor kepala sekolah, tidak memiliki ide dan peran apa-apa. Program kepala sekolah itulah yang menjadi program Komite Sekolah. Sebaliknya ada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah yang benar-benar ditakuti oleh dinas pendidikan atau kepala sekolah. Kedudukan sebagai kepala dinas atau kepala sekolah sering menjadi incaran Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah, jika dalam melaksanakan tugasnya menyeleweng. Jika kepala dinas pendidikan diindikasikan menyeleweng, maka Dewan Pendidikan ini tidak segan-segan lagi mengajukan rekomendasi kepada bupati atau walikota agar bupati atau walikota mengganti kepala dinas itu. Atau jika kepala sekolah diindikasi telah melakukan penyimpangan, Komite Sekolah tidak segan-segan mengajukan rekomendasi kepada kepala dinas untuk mengganti kepala sekolah itu. Peran moderat Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bukan sebagai stempel dan juga bukan sebagai eksekutor, melainkan empat peran utama: (1) pemberi pertimbangan, (2) pendukung, (3) pengawas, dan (4) mediator.
7. Ada dilema independensi tentang kedudukan dan peran Dewan Pendidikan dengan pemerintah di samping kedudukan dan peran Komite Sekolah dengan kepala sekolah. Apa yang dimaksud dan bagaimana mengatasinya?
Dinyatakan secara tegas bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri atau yang bersifat independen dari pengaruh Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah. Namun demikian, independensi kedudukan dan peran tersebut menjadi terganggu karena salah satu sumber anggaran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mungkin dapat dianggarkan dalam RAPBD. Dengan tersedianya anggaran dalam RAPBD tersebut, seakan-akan Dewan Pendidikan menjadi lembaga birokrasi yang berada di bawah bupati atau walikota, bahkan di bawah kepala dinas pendidikan. Padahal, penyediaan anggaran Dewan Pendidikan dalam RAPBD tidak berarti harus mengorbankan indepensi dalam kedudukan dan peran Dewan Pendidikan, karena anggaran itu bukan dari bupati atau walikota, tetapi sesungguhnya dari uang rakyat.
8. Apakah DP atau KS dapat berperan sebagai ‘developer’ atau pemborong proyek?
Tidak boleh, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki peran sebagai pelaksana proyek. Untuk melaksanakan proyek dengan sistem swakelola tersebut, Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah harus membentuk kepanitian yang akan melaksanakan tugas tersebut. Panitia inilah yang akan melaksanakan, bukan Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah. Panitia inilah yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaannya kepada Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah.
9. Bagaimana kedudukan BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, sementara Komite Sekolah terbentuk?
Secara tersurat, berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 kedudukan BP3 secara otomatis bubar. Namun demikian, selama Komite Sekolah belum dibentuk, sesuai dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah, kepada BP3 untuk melaksanakan peran dan fungsi sebagaimana biasa, dan secara berangsur-angsur badan ini dapat dikembangkan menjadi Komite Sekolah dengan mengacu kepada Kepmendiknas Nomor 044/U/2002.
10. Mana yang harus dibentuk terlebih dahulu, Dewan Pendidikan (DP) atau Komite Sekolah (KS)? Apakah tidak sebaiknya KS, karena KS termasuk dalam keanggotaan DP?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa antara DP dan KS tidak memiliki hubungan hierarkis. Selain itu, DP bukanlah gabungan dari KS, yang setiap KS harus memiliki keterwakilan di DP. Jika ada KS yang telah dibentuk, pengurus KS dapat dimasukkan ke dalam keanggotaan DP. Oleh karena itu, pembentukan DP tidak harus menunggu pembentukan semua KS.
11. Kalau ada kabupaten/kota atau sekolah yang telah membentuk Dewan Pendidikan atau Komite Sekolah sebelum terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, apakah badan tersebut harus dibubarkan dahulu dan kemudian membentuk badan baru lagi?
Sama sekali tidak perlu dibubarkan. Seperti yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Malang, sekolah itu telah membentuk badan yang dinamakan Dewan Sekolah. Badan ini tetap eksis, dan kalau dipandang perlu dapat saja menyesuaikan diri secara berangsur-angsur dengan ketentuan yang termaktub dalam Kepmendiknas. Komite Sekolah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dapat melakukan perluasan peran, fungsi, dan keanggotaan, sehingga akhirnya badan tersebut selaras dengan Kepmendiknas.
12. Bagaimana status BP3 setelah terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002?
Dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, maka secara yuridis formal Kepmendikbud Nomor 0293/U/1993 tentang Badan Pembantu. Penyelenggara Pendidikan tidak berlaku lagi (Pasal 3). 
13. Siapa yang harus memprakarsai pembentukan Komite Sekolah?
Anggota BP3 yang aktif pada umumnya akan dilibatkan oleh kepala sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tersebut bahwa “kepala satuan pendidikan dan atau masyarakat membentuk panitia persiapan” dalam rangka pembentukan Komite Sekolah. Dalam hal ini, anggota BP3 dapat mewakili kelompok masyarakat yang dilibatkan dalam pembentukan Komite Sekolah.
14. Bagaimana sesungguhnya mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Tujuh langkah mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah dijelaskan dalam buku Pedoman Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan, serta buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah.
15. Apa rasional adanya persayaratan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk penyaluran dana ”block grant” dari pusat?
Pembentukan Komite Sekolah sebagai persyaratan penerimaan dana bantuan ”block grant” dari pemerintah pusat memang diberlakukan dengan beberapa pertimbangan dan tujuan. Pertama, agar pengelolaan ’block grant’ memperoleh akuntabilitas publik, karena komite sekolah adalah merupakan representasi masyarakat. Dari kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa dana rehabilitasi gedung yang disalurkan melalui komite sekolah secara swakelola jauh lebih baik dibandingkan jika dilaksanakan dengan sistem kontraktual. Kedua, dengan adanya persyaratan tersebut, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan menjadi lebih cepat. Namun demikian, proses pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah jangan sampai terjadi hanya secara formalistis. Aturan main dalam mekanisme pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus diikuti.
16. Apakah penyaluran dana tersebut akan terus menggunakan persyaratan adanya komite sekolah?
Ya. Penyaluran dana bantuan dari pusat akan terus menggunakan persyaratan terbentuknya komite sekolah. Sudah barang tentu, bukan hanya asalan, karena akan menerima dana bantuan. Komite sekolah yang dibentuk tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel akan menjadi komite sekolah yang tidak memiliki wibawa.
17. Apakah keuntungan adanya Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah bagi pemerintah?
Pada hakikatnya keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat membantu pemerintah, karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah akan menentukan arah dan kebijakan pendidikan, memberikan saran dan masukan. Sehingga pihak pemberi layanan pendidikan mempunyai mitra untuk diajak kerjasama.
18. Apakah dengan adanya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 bukan berarti telah mengurangi semangat otonomi daerah, karena merupakan campur tangan pemerintah pusat terhadap hak dan kewenangan daerah, ataukan memang Kepmendiknas itu justru merupakan satu bentuk resentraliasasi?
Bukan. Sama sekali bukan bermaksud untuk mengurangi semangat otonomi. Kepmendiknas itu memberikan acuan atau pedoman, bukan sebagai petunjuk yang harus diikuti. Daerah dan sekolah telah diberikan keleluasan seluas-luasnya untuk berimprovisasi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan latar belakang daerah dan sekolahnya masing-masing. Buku pegangan ini pun kurang lebih juga mengandung makna yang sama, yakni sebagi acuan dan pedoman, justru menjadi bahan yang dapat dikembangkan oleh masing-masing daerah, buku pedoman ini lebih menjadi bahan perbandingan dan bahan pelajaran. Daerah dan sekolah sama sekali tidak dilarang untuk dapat menciptakan dan mengembangkan model yang lebih baik lagi dibandingkan dengan beberapa contoh dalam buku pegangan ini.
19. Mengapa terjadi opini masyarakat bahwa pembentukan Komite Sekolah dipandang sebagai penyebab naiknya biaya pendidikan? Apakah memang demikian?
Opini tersebut terbentuk karena pelaksanaan peran Komite Sekolah belum optimal, terutama karena Komite Sekolah masih berperan sebagai stempel saja. Akibatnya, kebutuhan anggaran yang diajukan oleh kepala sekolah kepada kepada Komite Sekolah diterima apa adanya, dan kemudian diteruskan kepada orangtua siswa dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi berteriak karena biaya pendidikan yang harus ditanggungnya menjadi lebih tinggi. Seyogyanya hal ini tidak terjadi, apabila Komite Sekolah dapat menerapkan konsep subsidi silang. Jika konsep ini dilaksanakan, maka orangtua yang mampu diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan bantuan untuk orangtua yang tidak mampu. Jika konsep ini dapat diterapkan, Insya-Allah opini negatif tersebut tidak akan terjadi.
20.    Apakah dampak negatif yang ditimbulkan jika pembentukan DP dan KS dijadikan sebagai persyaratan untuk memperoleh BLOCK GRANT?
Jika pembentukan DP dan KS digunakan sebagai persyaratan untuk memperoleh ’block grant’, maka pada umumnya akan terjadi penyimpangan dalam proses pembentukan DP dan KS. Proses pembentukan DP dan KS hanya akan menjadi proforma belaka. Tujuh langkah dalam pembentukan DP dan KS sama sekali tidak dilakukan. Main tunjuk dan main dekat dilakukan dengan tujuan agar DP dan KS segera terbentuk, dan kalau sudah dibentuk maka akan diperoleh ’block grant’ yang dijanjikan. Memang, persyaratan tersebut dapat mendorong pembentukan DP dan KS secara lebih massal. Artinya, banyak kabupaten/kota segera dapat membentuk DP, dan banyak sekolah yang segera dapat membentuk KS. Tetapi proses massal ini menjadi tidak baik, karena proses pembentukannya tidak melalui langkah-langkah yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
21. Apakah Dewan Pendidikan dapat membentuk Koordinator Komite Sekolah Tingkat  Kecamatan?
Dalam struktur organisasi sebagaimana dicontohkan dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, tidak ada yang namanya Koordinator Komite Sekolah Kecamatan. Demikian pula dalam Pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang secara garis besar menyebutkan adanya Dewan Pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Komite Sekolah. Namun demikian, jika karena alasan kondisi geografis yang amat luas, serta alasan lain yang dimungkinkan, serta jika dikehendaki demikian oleh Komite Sekolah di daerah tersebut, maka pembentukan Koordinator Komite Sekolah tingkat kecamatan dapat saja diadakan.
22. Bagaimana jika SK Komite Sekolah diterbitkan oleh Dewan Pendidikan?
Dalam Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah disebutkan bahwa ’untuk pertama kalinya Kepala Sekolah dapat menerbitkan SK Komite Sekolah’. Dengan demikian, untuk selanjutnya ketentuan tentang hal tersebut harus tertuang dalam AD dan ART. Ini berarti bahwa apakah SK pembentukan Komite Sekolah akan diterbitkan oleh Dewan Pendidikan atau dengan cara lain, semua itu amat tergantung kepada ketentuan dalam AD dan ART Komite Sekolah yang bersangkutan.
23. Bagaimana jika penetapan DP dan KS berdasarkan Akta Pendirian dari Notaris?
Beberapa daerah kabupaten/kota ada yang tidak terlalu ’happy’ jika proses pembentukan DP-nya ditetapkan berdasarkan SK Bupati/Walikota. Ada juga beberapa Komite Sekolah yang merasakan hal yang sama, jika pembentukan KS-nya ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah, meski untuk pertama kalinya. Hal demikian mungkin terkait dengan prinsip kemandirian organisasi ini. Mereka menghendaki SK pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat ditetapkan berdasarkan Akta Notaris. Ketentuan mengenai hal tersebut sudah barang tentu dapat dilakukan, asal ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DP dan KS.
24. Apakah Pasal 56 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 nanti akan dijabarkan lebih lanjut ke dalam PP?
Ya, sudah pasti, karena dalam Pasal 56 (4) dinyatakan bahwa ”Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Berkenaan dengan hal itu, maka semua banyak pertanyaan dan jawaban dalam buku ini nanti secara legal formal akan dijelaskan di dalam PP tersebut. Buku tanya jawab ini diterbitkan sebagai panduan sementara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sebelum PP yang mengatur tentang masalah tersebut diterbitkan.  
25.    Jika DP dan KS tidak dapat disebut sebagai lembaga birokrasi baru, maka apakah DP dan KS perlu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, dan bahkan AD dan ART?
Ya, sudah tentu. Organisasi DP dan KS justru memerlukan satu ketentuan yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, peran dan fungsinya, serta ketentuan lain yang diatur di dalam AD dan ART. Berbeda dengan instansi birokrasi dalam pemerintahan, semua itu telah diatur dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
26.    Mengapa perlu ada bendahara dalam struktur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang juga akan berkecimpung dalam urusan keuangan?
Salah satu peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten/kota dan satuan pendidikan. Oleh karena itu, maka badan ini perlu mempunyai petugas yang mengurus keuangan yang telah berhasil digalang dari masyarakat. Petugas inilah yang disebut Bendahara. Selain itu, pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah khususnya bendahara harus membuat pertanggungjawaban penggunaan dana masyarakat tersebut.
27.    Apakah guru dapat dipilih menjadi bendahara Komite Sekolah?
Dapat Namun, jangan guru yang telah bertugas sebagai bendahara rutin sekolah, karena seorang tidak dapat memegang dua jabatan yang sama (misalnya bendahara rutin dan bendahara Komite Sekolah). Berdasarkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002, Ketua Komite Sekolah harus dijabat oleh dari wakil masyarakat, bukan dari unsur birokrasi, jadi bukan kepala sekolah atau guru.
28.    Apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti guru, dosen, pegawai di kantor pemerintah, dsb. Dapat dipilih menjadi Ketua Komite Sekolah?
Keputusan Mendiknas Nomor 044/U/2002 adalah menyatakan bahwa kepala satuan pendidikan tidak dapat menjadi ketua Komite Sekolah. Selain itu, guru PNS secara tegas dinyatakan “dapat” menjadi anggota Komite Sekolah, asal bukan ketua. Lebih dari itu dijelaskan mengenai ketentuan tentang ketua Dewan Pendidikan dinyatakan bahwa unsur birokrasi dan DPRD tidak dapat menjadi ketua Dewan Pendidikan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, dalam Kepmendiknas tidak secara eksplisit  disebutkan bahwa PNS seperti guru atau dosen dapat dipilih sebagai ketua Komite Sekolah. Yang secara tegas dinyatakan adalah unsur birokrasi dan DPRD. Sementara itu, apakah guru dapat dikategorikan sebagai unsur birokrasi masih kurang begitu jelas, karena birokrasi menunjuk kepada jabatan dalam struktur pemerintahan, seperti kepala dinas, dsb. Jadi, apakah PNS, khususnya guru, dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah, pertimbangannya lebih bersifat kondisional, atau bersifat perkecualian, misalnya jika di daerah terpencil  tidak ada lagi elemen masyarakat yang dapat dipilih menjadi ketua Komite Sekolah. Termasuk dalam hal ini, jika Gubernur pada suatu provinsi yang telah memilih seorang Rektor Perguruan Tinggi untuk menjadi Ketua Dewan Pendidikan Provinsi yang bersangkutan. Yang paling prinsip kemudian adalah agar proses pemilihan ketua dan pengurus DP dan KS harus benar-benar dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
29.    Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat mengangkat petugas sekretariat?
Dapat. Kalau memerlukan, ketentuan tentang pengangkatan petugas sekretariat harus dicantumkan di dalam AD dan ART, sehingga kebijakan tentang pengangkatan petugas  sekretariat bukan hanya kehendak Ketua, melainkan kehendak seluruuh anggota.
30.    Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh) langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
31.    Apakah ketua dan anggota Komite Sekolah dapat dijabat oleh seorang yang masih aktif sebagai ketua dan anggota suatu partai politik?
Dalam Kepmendiknas hal tersebut tidak diatur secara rinci. Namun, secara prinsip, pemilihan pengurus dan anggota Komite Sekolah harus dilaksanakan secara demokratis, transparan, dan akuntabel. Untuk dapat melaksanakan prinsip tersebut, maka Panitia Persiapan harus benar-benar melaksanakan 7 (tujuh) langkah mekanisme pembentukan Komite Sekolah.
Apabila mekanisme tersebut telah dilaksanakan dengan benar, siapapun yang akan terpilih menjadi ketua Komite Sekolah sebenarnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Yang lebih penting adalah apakah pengurus dan anggota komite sekolah tersebut dapat melaksanakan program kerjanya secara produktif. Kalau tidak, pengurus komite sekolah dapat diganti melalui musyawarah anggota.
32.    Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan?
Tidak. Anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak harus berkedudukan di wilayah yang bersangkutan. Sebagai missal, para perantau Minang dapat menjadi anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di daerah Sumatera Barat.
33.    Tentang keterwakilan masyarakat dalam keanggotaan Komite Sekolah. Apa dasar dan rasional untuk menentukan jumlah anggota yang representative dari masing-masing unsur masyarakat?
Untuk anggota Komite Sekolah, unsur orangtua atau wali siswa sudah barang tentu akan memiliki keterwakilan yang mestinya lebih banyak, dengan pertimbangan karena untuk kepentingan anak-anaknya. Sudah barang tentu, keterwakilan pengurus dan anggota Komite Sekolah, tidak hanya ditentukan oleh jumlah yang harus diwakili. Namun perlu diperhitungkan juga segi kepeduliannya terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan.
34.    Mengapa harus ada AD/ART dalam pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
AD dan ART sebenarnya diperlukan bukan hanya untuk organisasi yang bersifat badan usaha saja. Organisasi apa pun sebenarnya memerlukan pedoman dan aturan main dalam penyelenggaraan roda organisasinya, termasuk badan seperti Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Anggaran Dasar (AD) adalah pedoman atau aturan main yang bersifat umum atau garis besar, sedang Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pedoman dan atau merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar, Istilah untuk pedoman atau aturan main itu pun tidak harus menggunakan istilah AD dan ART. Board of Education di Canada, sebagai misal menggunakan istilah “constitution” atau konstitusi.
35.    Siapa yang menyusun AD dan ART?
Yang menyusun AD dan ART dapat saja dilakukan oleh Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah yang telah dibentuk. Hal ini amat tergantung pada apa saja tugas yang diberikan kepada Panitia Persiapan. Bisa saja tugas Panitia Persiapan itu tidak hanya sampai kepada proses pembentukan Komite Sekolah, tetapi sampai dengan menyusun AD dan ART-nya. Yang jelas, proses penyusunan AD dan ART akan menjadi ajang diskusi yang cukup hangat di antara anggota Panitia Persiapan atau Pengurus dan Anggota Komite Sekolah.
36.    Berapa masa jabatan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah?
Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ditentukan dalam AD dan ART. Masa jabatan itu sama sekali tidak harus sama dengan masa jabatan BP3. Hal ini tergantung kepada hasil kesepakatan dalam rapat penyusunan AD dan ART. Dengan kata lain, AD dan ART disusun dan ditetapkan oleh, dari, dan untuk masyarakat atau stakeholder pendidikan.
37.    Bagaimana keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan dalam BPP?
Ada tidaknya keberadaan BPK (badan pemeriksa keuangan) juga ditemukan dalam AD dan ART-nya. Sekali lagi hal itu amat tergantung dalam AD dan ART Komite Sekolah. Besar kecilnya komposisi organisasi Komite Sekolah ditentukan oleh besar kecilnya beban kerja yang akan dipikul bersama. Jumlah anggota Komite Sekolah 9 orang adalah jumlah minimal. Selain itu, Komite Sekolah dapat dibentuk untuk beberapa satuan pendidikan yang berada dalam satu kompleks, atau beberapa sekolah yang didirikan oleh lembaga penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, komposisi dan keanggotaannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan.
38.    Pada masa berlakunya BP3, kepala sekolah berkedudukan sebagai pembina BP3. Apakah hal ini juga berlaku pada Komite Sekolah?
Sekolah dan Komite Sekolah mempunyai hubungan sebagai patner, dan tidak memiliki hubungan hierarkis dan instruktif. Hubungan kerjanya adalah koordinatif. Antara keduanya tidak mempunyai hubungan hierarkhis. Dengan demikian, kepala sekolah tidak lagi dapat disebut sebagai pembina, penasihat, atau pun namanya.
39.    Mengapa semangat kerelawanan atau voluntir bagi pengurus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah amat diperlukan?
Pertama, organisasi ini merupakan organisasi yang mandiri. Kalau perlu ketua dan pengurus dalam organisasi ini bersifat pengabdian, bukan untuk mencari kehidupan. Kedua, jika motivasi untuk menjadi ketua atau pengurus tidak dilatarbelakangi oleh adanya motivasi pengabdian, maka kepengurusan DP dan KS dipandang sebagai obyek yang diproyekkan. 
40.    Mengapa di beberapa daerah terjadi adanya pengurus tandingan DP?
Terjadinya pengurus tandingan DP dan KS di beberapa daerah tidak ada lain kecuali disebabkan oleh proses pembentukan DP dan KS yang tidak melalui tujuh langkah yang telah ditetapkan.
41.    Bagaimana jika ketua DP dirangkap oleh Kepala Dinas atau ketua KS dirangkap oleh Kasek?
Tidak bisa. Mengapa? Karena Ketua DP diharapkan menjadi partner / mitra bagi Kepala Dinas, dan Ketua KS menjadi mitra bagi Kepala Sekolah. Jika dalam kasus yang amat khusus di daerah tersebut tidak ada tokoh yang diharapkan untuk menjadi ketua dan pengurus DP dan KS, maka hal itu hanya merupakan perkecualian belaka.
42.    Bagaimana jika ada DP belum memiliki AD dan ART?
Setiap organisasi harus memiliki AD dan ART. Oleh karena itu, jika ada DP dan KS yang belum memiliki AD dan ART agar segera menyusun konsepnya berdasarkan contoh yang ada, dan kemudian membahasnya dalam rapat pleno pengurus DP dan KS. AD dan ART tersebut segera disepakati oleh semua pengurus dan anggotanya.
43.    Ibarat bayi yang baru lahir yang memerlukan susu untuk pertumbuhan dan perkembangannya, dari mana anggaran yang diperlukan untuk membangun Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang sesuai dengan harapan masyarakat?
Minimal ada tiga sumber anggaran yang mungkin dapat diperoleh Dewan Pendidikan. Pertama, dana subsidi sebagai stimulan dari pemerintah pusat (Departemen Pendidikan Nasional). Sebagai subsidi stimulan, maka dana ini tidak terlalu besar untuk mendorong Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang baru dibentuk segera dapat menjalankan roda organisasinya. Dengan dana yang sedikit ini, diharapkan agar Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah agar dapat melaksanakan program dan kegiatan operasionalnya. Untuk melaksanakan program dan kegiatan operasional ini, Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah menyusun buku Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Dewan Pendidikan dan Acuan Operasional dan Indikator Kinerja Komite Sekolah. Kedua, dana dari APBD diharapkan akan menjadi dana pendukung untuk meningkatkan kinerja Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Ketiga, dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri. Untuk menggalang dana dari masyarakat dunia usaha dan dunia industri, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sudah pasti harus dapat menyusun program yang inovatif. Sebagai contoh, Dewan Pendidikan Kota Batam memiliki satu program inovatif yang diberi nama ’SABAS’ (Siap Aktif Bantu Sekolah).
44.    Bagaimana penggunaan keuangan dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Apakah sama dengan penggunaan keuangan dalam BP 3?
Semua bentuk penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sepenuhnya ditemukan dalam AD dan ART atau kesepakatan rapat pleno anggota. Penggunaan keuangan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sama sekali tidak harus sama dengan prosentase penggunaan keuangan pada BP 3. Dari mana uang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berasal, dan untuk apa uang itu digunakan perlu dibuatkan rambu-rambu dalam AD dan ART. Penggunaan keuangan itu dilaporkan secara tertulis dalam rapat pleno anggota. Pendek kata, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dapat diterapkan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
45.    Apakah anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berhak mendapat gaji (atau kontraprestasi)?
Secara umum, pengurus dan anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan tenaga voluntir atau sukarela, jadi sebenarnya tidak memperoleh gaji. Namun demikian, anggota Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat saja memperoleh biaya untuk perjalanan atau biaya lain, jika hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
46.    Apakah DP dan KS perlu memiliki kantor dan fasilitas kantor sendiri?
Perlu sekali. Untuk tahap awal berdirinya, mungkin kantor tersebut memang belum dipandang perlu. Namun, jika DP dan KS ini telah dapat menjalankan roda organisasi, maka fasilitas kantor dan peralatannya menjadi semakin perlu. Jika pada tahap awal Dinas Pendidikan telah dapat menyediakan ruang kantor, atau kepala sekolah dapat menyediakan satu ruang kantor untuk KS, maka hal itu sudah cukup memadai. Alangkah baiknya memang jika kantor tersebut dapat disediakan oleh pemerintahdaerah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar