SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN
LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012;
c. bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun
Anggaran 2012 yang dialokasikan Pemerintah tersebut harus
dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan
Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun
Anggaran 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
14. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2011;
15. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
67 Tahun 2010;
16. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
17. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2012 merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana dan penyusunan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2012 disusun dengan tujuan agar:
a. Pembelanjaan dana BOS adalah tepat sasaran dalam mendukung
penyelengaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif; dan
b. Pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini
(2) Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk tiap sekolah negeri dan sekolah swasta ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 778
Salinan sesuai dengan aslinya. KejpaJa=BtraJHukum dan Organisasi,
SALINAN LAMPIRAN I
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
provinsi pada tahun 2012.
Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
B. Pengertian BOS
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.
C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
D. Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT,
termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
E. Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
3. Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
5. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4. Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat
melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di
lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).
BAB III ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.
A. Tim Pengarah
Tingkat Pusat
a. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b. Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Wakil Bupati/Walikota.
B. Tim Manajemen BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b. Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota)
c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra
d. Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
;
(Anggota);
2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota);
g. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana;
b. Sekretaris;
c. Penanggung jawab sekretariat;
d. Bendahara;
e. Unit Data;
f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat ;
g. Unit Publikasi/Humas.
4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menyusun rancangan program;
b. Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa tiap sekolah dari Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
c. Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahan
lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS
bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
d. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan
program BOS;
e. Menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah;
f. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
g. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
h. Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS dan besar alokasi BOS tiap
sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
i. Melatih Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
j. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir
BOS-06A dan Formulir BOS-06B); l. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang
dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota; m. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil
penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS
Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12).
5. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim
Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
2. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b. Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c. Sekretaris II (dari unsur BPKD);
d. Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e. Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan);
f. Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan);
g. Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD
Pendidikan);
h. Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen
BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;
b. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang
dalam PMK;
c. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai
dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dari pusat;
d. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah kepada Tim Manajemen
BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data dari SK
tersebut;
e. Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa dari kabupaten/kota;
f. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi;
h. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-
06A dan Formulir BOS-06B);
i. Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen
program BOS dari sumber APBD;
j. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
k. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
l. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9) setiap triwulan.
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUN
ke KUD untuk kepentingan lain selain program BOS;
b. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
c. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa
dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
d. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a. Manajer;
b. Unit Pendataan SD/SDLB;
c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan
Masyarakat.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Mengkompilasi nomer sekening seluruh sekolah (Formulir BOS-02);
b. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili
satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
c. Bersama-sama dengan Kelompok Kerja Data Pendidikan, melakukan
pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan Formulir BOS-01A, BOS-
01B dan BOS-01C langsung dari sekolah;
d. Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa
tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
e. Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah;
f. Menyediakan dana operasional program BOS di kab/kota dari sumber APBD;
g. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan
dana BOS;
h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i. Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim Manajemen
BOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadi
kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
j. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K7);
k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap
sekolah;
b. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa
dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/ Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Tim Manajemen BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Bendahara BOS sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh
Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan
kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Manajemen
BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);
b. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah
(Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c. Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS
Kabupaten/Kota (jika ada);
d. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
e. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
f. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan
rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah
(Formulir BOS-03);
g. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-
04);
h. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang
diterimanya;
i. Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7).
Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD Pendidikan
Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
j. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
k. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; l. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
m. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari
dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota; n. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa
BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan
dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan
pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain; Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
tan.
ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
Tim Manajemen BOS Sekolah
BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS
A. Proses Penetapan Alokasi Dana BOS
Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1. Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
4. Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
7. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
8. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.
Sekolah
Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C
Workshop Pendataan
Tim BOS Pusat
Tim BOS Kab/Kota
Tim BOS Provinsi I
Rekap Jumlah Siswa Kab/Kota & Provinsi
(
Jumlah Siswa Rekap Jumlah Siswa
Tiap Sekolah \ Tiap Kab/Kota & Provinsi
Tim BOS Pusat
SK Dirjen Dikdas Alokasi BOS Tiap Sekolah
mlah Siswa Tiap Sekolah
Gambar 1. Mekanisme Pengalokasian Dana BOS
B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
1. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
C. Penyaluran Dana BOS
Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu: a. Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat kerja pada awal bulan April 2012;
iga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012; Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.
Terkait dengan penyaluran dana BOS, berikut ini beberapa masalah yang sering muncul di lapangan dan perlu dilakukan pengaturan.
1. Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2. Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah;
3. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan melaporkan kelebihan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi agar membuat laporan resmi ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) agar dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kekurangan dana tersebut harus dibayar oleh BUD kepada sekolah pada penyaluran tahap berikutnya setelah ada revisi surat keputusan Dirjen Dikdas. Sekolah melaporkan kekurangan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi membuat laporan resmi ke Dirjen Dikdas untuk dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait.
D. Pengambilan Dana
1. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
2. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS
A. Komponen Pembiayaan
membiayai komponen
Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan berikut:
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio s siswa satu buku
Penjelasan
Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
siswa
PAKEM (SD)
Pembelajaran Kontekstual (SMP)
Pengembangan pendidikan karakter
Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian
Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Usaha Kesehatan Sekolah
Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah
No Komponen Item Penjelasan
Pembiayaan Pembiayaan
(UKS) raga, alat kesenian
dan biaya
pendaftaran
mengikuti lomba
4 Kegiatan Ulangan dan • Ulangan harian, Termasuk untuk
Ujian • Ulangan umum, untuk fotocopy,
• Ujian sekolah penggandaan soal,
honor koreksi ujian
dan honor guru dalam
rangka penyusunan
rapor siswa
5 Pembelian bahan- • Buku tulis, kapur tulis,
bahan habis pakai pensil, spidol, kertas, bahan
praktikum, buku induk
siswa, buku inventaris
• Langganan koran, majalah
pendidikan, majalah ilmiah,
majalah sastra
• Minuman dan makanan
ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah
• Pengadaan suku cadang
alat kantor
6 Langganan daya dan • Listrik, air, dan telepon, Penggunaan Internet
jasa internet (fixed/mobile dengan mobile
modem) baik dengan cara modem dapat
berlangganan maupun dilakukan untuk
prabayar maksimal pembelian
• Pembiayaan penggunaan voucher sebesar Rp.
internet termasuk untuk 250.000 per bulan
pemasangan baru
• Membeli genset atau jenis
lainnya yang lebih cocok di
daerah tertentu misalnya
panel surya, jika di sekolah
yang tidak ada jaringan
listrik
No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan
Perawatan sekolah
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
8
9
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
Guru honorer (hanya untuk
memenuhi SPM)
Pegawai administrasi
(termasuk administrasi BOS untuk SD) Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah Satpam
Pegawai kebersihan
Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah / block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
10
Membantu siswa
Pemberian tambahan
No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan
miskin bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
• Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
• Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut;
11 Pembiayaan pengelolaan BOS • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk]
• Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil
dana BOS di Bank/PT Pos
12 Pembelian perangkat komputer • Desktop/work station
• Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 • Alat peraga/media pembelajaran Bagi sekolah yang mendapatkan DAK
No Komponen Item Penjelasan
Pembiayaan
Pembiayaan
s.d 12 telah terpenuhi • Mesin ketik tidak boleh
pendanaannya dari • Peralatan UKS menggunakan dana
BOS BOS untuk membeli
alat peraga/media
pembelajaran IPS, IPA
dan Lab. Bahasa.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan:
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
3. Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/ TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah SMP induk.
Sebagian dari komponen penggunaan dana BOS akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku yang dijelaskan secara rinci dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah.
B. Larangan Penggunaan Dana BOS
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima S
pribadi
7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8. Membangun gedung/ruangan baru;
9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10. Menanamkan saham;
11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah
Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4. Diketahui oleh Komite Sekolah;
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut
dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.
BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI
Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.
Komponen utama yang dimonitor antara lain:
> Alokasi dana sekolah penerima bantuan
> Penyaluran dan penggunaan dana
> Pelayanan dan penanganan pengaduan
> Administrasi keuangan
> Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.
Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.
A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat
1. Monitoring pelaksanaan program ditujukan untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi dan Pengelola Keuangan Daerah.
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah
2. Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS.
3. Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana.
C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
1. Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah.
2. Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid.
3. Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.
4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS.
5. Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah.
BAB VII
PELAPORAN
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah. Adapun petunjuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
membuat laporan-laporan sebagai berikut:
Manajemen BOS Pusat
Manajemen BOS Pusat harus
innri vi Triunilanon
1. Laporan Triwulanan
Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan triwulanan adalah laporan realisasi penyerapan dana BOS triwulanan yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi menggunakan Formulir BOS-K11 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II. Laporan ini harus diselesaikan paling lambat pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan.
2. Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
a. Laporan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan Tim Manajemen
BOS Provinsi dengan menggunakan Formulir BOS-K12 yang terdapat pada
Lampiran II.
b. Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari
Tim Manajemen BOS Provinsi.
c. Hasil Monitoring dan Evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu
pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
d. Penanganan Pengaduan Masyarakat yang antara lain berisi informasi tentang
jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang
merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim
Manajemen BOS Provinsi/Kab/Kota.
e. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya.
Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri terkait pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
B. Tim Manajemen BOS Provinsi
Tim Manajemen BOS Provinsi harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.
1. Laporan Triwulanan
Laporan ini berisikan tentang realisasi penyaluran dana BOS triwulanan sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan dengan menggunakan Formulir BOS-K9 yang terdapat pada Lampiran II. Laporan realisasi penyerapan dana BOS dari provinsi harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat minggu ke-1 bulan ke-3 dari setiap triwulan.
2. Laporan Akhir Tahun
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:
a. Hasil Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS dengan menggunakan Formulir
BOS-K10 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan
BOS yang terdapat pada Lampiran II.
b. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang
jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
c. Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan, dan
kegiatan lainnya.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
3. Hasil Monitoring dan Evaluasi
en, ke
an
Laporan ini berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah responden kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin dikirimkan Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 45 hari setelah pelaksanaan monitoring.
a
Manajemen BOS Kabupaten/Kota:
C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim
1. Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
2. Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
D. Sekolah
Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:
1. Penggunaan Dana BOS sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K7 seperti yang terdapat pada Lampiran II.
2. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
3. Lembar pencatatan pengaduan.
Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/ atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
BAB IX
PENGADUAN MASYARAKAT
1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:
❖ Alamat web
❖ Nomor telepon
❖ Faksimil
www.bos.kemdikbud.go.id
0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 bos@kemdikbud.go.id
2. Kabupaten/Kota harus menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
❖ Pedoman Umum
1. Formulir diisi dengan menggunakan ballpoint dan huruf capital dan mudah dibaca
2. Formulir Peserta Didik (F-PD) diisi oleh masing-masing orang tua siswa dan dibubuhkan tandatangan orang tua siswa sebagai bukti keabsahan data.
3. Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di kumpulkan secara kolektif ke KK-Datadik Dinas Pendidikan Kab/kota setempat.
❖ Pedoman Khusus
I. FORMULIR PESERTA DIDIK (F-PD)
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PD dengan format tanggal (2 digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit)
1. IDENTITAS SEKOLAH
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota , NPSN
diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Alamat sekolah cukup jelas
d. Kecamatan cukup jelas
e. Kabupaten/Kota cukup jelas
f. Provinsi cukup jelas
2. IDENTITAS PESERTA DIDIK
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama yang terdaftar di sekolah
b. Jenis kelamin diisi dengan pilihan L atau P
c. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diisi bagi yang memiliki
d. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai nomor yang diberikan di dalam kartu keluarga
(KK)
e. Tempat, Tanggal lahir cukup jelas
f. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99
g. Rombel (rombongan belajar) diisi sesuai dengan penaman yang diberikan oleh sekolah contoh:
VIII-a, 1-1, 6a
Tingkat diisikan dengan nomor bukan angka romawi contoh: 6, 7, 8
h. Riwayat beasiswa diisi maksimal 3 beasiswa terakhir yang diperoleh siswa
Jenis diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04 atau 99
Penyelenggara/Sumber cukup jelas
Tahun mulai diisi sesuai dengan tahun diberikannya beasiswa
i pemberian
Tahun selesai diisi sesuai dengan berakhirnya pemberian beasiswa, bagi beasiswa yang masih berjalan tidak perlu diisikan i. Catatan prestasi diisi maksimal 3 prestasi terakhir Tahun cukup jelas Lomba cukup jelas
Juara ke diisi dengan nomor hanya untuk juara 1, 2 atau 3
Tingkat diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6
Jenis diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9 j. Nama ayah, ibu, wali dan tahun lahir cukup jelas
Pekerjaan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12 atau 99
Pendidikan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10 atau 11
Penghasilan bulanan ayah, ibu, wali diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3 k. Jenis tempat tinggal diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9. Jika memilih 9 (lainnya) maka
sebutkan
l. Alamat tempat tinggal cukup jelas m. Tinggi dan berat badan cukup jelas
n. Berkebutuhan khusus diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09, 10, 11, 12, 13, 14, 15,
16, 17, 18, 19, 20 atau 21 o. No telepon rumah diisi dengan : kode wilayah terlebih dulu dan diikuti nomor telepon
No HP (Handphone) cukup jelas p. Jarak tempat tinggal ke sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2, jika memilih 2, maka sebutkan
jarak dalam satuan KM dengan 2 angka decimal dibelakang koma q. Alat transportasi ke sekolah diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08 atau 99 r. Email pribadi cukup jelas
FORMULIR PESERTA DIDIK
Tanggal:
/m/rrr
F-PD
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah
b NSS
c Alamat Sekolah
d Kecamatan
e Kabupaten/Kota
f Provinsi
NPSN :
2 IDENTITAS PESERTA DIDIK
a Nama Lengkap
b Jenis kelamin
c NISN
d NIK
e Tempat, Tanggal Lahir
f Agama
g Rombel
h Riwayat Beasiswa
L) Laki-laki P) Perempuan
TTH
01) Islam 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
I I I I I M Tingkat : □
Jenis j
Penyelenggara / Sumber
Tahun Mulai | | Tahun Selesai |
i i i i
Jenis Beasiswa: 01) Anak berprestasi 02) Anak miskin 03) Pendidikan 04) Unggulan
i Catatan Prestasi :
99) Lainnya
Tahun
Lomba
Juara ke| JTingkat 1) Sekolah 2) Kecamatan
3) Kab/kota 4) Provinsi
5) Nasional
6) Internasional
Jenis 1) Sains 2) Seni I I 3) Olahraga 9) Lain-lain
r-T-niahun Lahir
01) Tidak bekerja 02) Nelayan 03) Petani 04) Peternak 05) PNS/TNI/Pori 06) Karyawan Swasta 07) Pedagang Kecil 08) Pedagang Besar 09) Wiraswasta 10) Wirausaha 11) Buruh 12) Pensiunan 99) Lainnya | 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3. 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dariRp2.000.000,-
Tahun Lahir
| )* daftar pilihan sama dengan pekerjaan ayah
| 01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dari Rp2.000.000,-
r-T-niahun Lahir
| 1) Kurang dari Rp1.000.000,- 2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,- 3) Lebih dariRp2.000.000,-I 1) Bersama Orang Tua 2) Wali 3) Kost 4) Asrama 5) Panti Asuhan 9). Lainnya \ \
)* daftar pilihan sama dengan pekejaan ayah
01).Tidak Sekolah. 02).Putus SD. 03).SD Sederajat. 04).SMP Sederajat. 05).SMA Sederajat. 06).D1. 07).D2. 08).D3. 09).D4/S1. 10).S2. 11).S3.
T3
RW L
Kode Posf
2) Rp1.000.000-Rp2.000.000,-
T3
cm
Berat Badan : | | | 1 kg
| 01) Tidak, 02) Netra(A), 03) Rungu(B), 04) Grahita Ringan(C), 05) Grahita Sedang(C1), 06) Daksa Ringan(D), 07) Daksa Sedang(D1), 08) Laras(E) 09) Wicara(F), 10) Tuna Ganda(G), 11)Hyperakttf(H), 12) Cerdas Isitmewa(I), 13) BakatIstimewa(J), 14) Kesulitan Belaaar(K), 15) Narkoba(N) 16) Indigo(0), 17) Down Syndrome(P), 18) Autis(Q), 19) Terpencil/Terbelakang, 20) Bencana Alam/Sosial, 21) Tidak Mampu Ekonomi
km
No HP :
I 1) kurang dari 1 km 2) lebih dari 1 km, sebutkan :
|| | 01) Jalan Kaki 02) Kendaraan Prbadi 03) Kendaraan Umum/Angkot/Pete-pete 04) Jemputan Sekolah 05) Kereta Api 06) Ojek 07) Andong/Bendi/Sado/Dokar/Delman/Becak 08) Perahu Penyebrangan/Rakit/Getek 99) Lainnya
"I I T~
Yang bertanda tangan Orang Tua/Wali atau Siswa
bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
Responden, , 201...
( )
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH (F-SEK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
❖ Pedoman Umum
1. Formulir diisi dengan menggunakan ballpoint dan huruf capital dan mudah dibaca
2. Formulir Sekolah (F-SEK) diisi oleh pihak sekolah dalam hal ini diwakili oleh kepala sekolah
3. Kepala Sekolah bertanggung jawab terhadap kebenaran isian formulir sekolah dan selanjutnya membubuhkan tanda tangan serta cap/stempel sekolah.
❖ Pedoman Khusus
I. FORMULIR SEKOLAH (F-SEK)
- Kabupaten/Kota ditulis lengkap dengan menggunakan huruf kapital (besar)
- Provinsi ditulis secara lengkap (bukan singkatan) dengan menggunakan huruf kapital (besar)
- Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-SEKdengan format tanggal (2 digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit)
1. IDENTITAS SEKOLAH
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK PendirianSekolah.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota, NPSN
diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
c. Jenis sekolah diisi dengan pilihan 01, 02, 03 atau 04
d. Alamat sekolah cukup jelas
Kategori wilayah diisi dengan pilihan 1, 2, 3 atau 9.
Posisi geografis disi dengan latitude dan longitude yang didapat dari GPS atau pendekatan melalui peta sebagaicontoh : -6,225092 latitude 106,801863 longitude. angka di belakangkoma minimal 3 digit.
e. No telpon dan faximili diisi dengan :kode wilayah terlebih dulu dan diikuti no telp dan
faximilinya.
f. Akses internet diisi sesuai dengan pilihan 01, 02 atau 99. Jika memilih 99 (lainnya) sebutkan
akses internet yang dipakai, contoh indosat m2
Alamat email cukup jelas Website cukupj elas
g. Status sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2
h. Status kepemilikan diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 9
ara lengkap : no
1, 2, 3, 4 atau 5 gkap : nomor, ta
SK/izin pendirian sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit)
SK/izin operasional sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit)
i. Akreditasi diisi sesuai dengan pilihan
SK akreditasi sekolah diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4
digit)
j. Status mutu diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 6
k. Sertifikasi ISO diiskan sesuai pilihan 1, 2, 8 atau 9
l. Waktu penyelenggaraan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
m. Gugus sekoklah diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
n. Kategori sekolah diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4 atau 5
o. Nomor rekening bank diisi tanpa menggunakan spasi, titik, tanda hubung atau koma Nama bank tidak boleh disingkat
Rekening atas nama sekolah atau rekening yang biasa digunakan sebagai transaksi atas nama sekolah
p. MBS diisi sesuai pilihan 1 atau 2
q. Nama yayasan diisi dengan lengkap sesuai dengan akta pendirian atau akta perubahan yang terakhir
Nama pimpinan yayasan cukup jelas Alamat yayasan cukup jelas
Akte pendirian diisi secara lengkap : nomor, tanggal (2 digit) bulan (2 digit) dan tahun (4 digit) Kelompok yayasan diisi sesuai dengan pilihan, jika memilih 99 (lainnya) sebutkan kelompok yayasan penyelenggara
r. Sumber listrik diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5 atau 9
s. Daya diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 4
2. RUANGAN
Seluruh ruangan yang dimilki oleh sekolah harus dimasukkan ke dalam tabel ruangan Contoh pengisian :
No Kode Ruang (Pemberian Sekolah) Nama Ruangan Kode Prasarana Panjang Lebar Kondisi Status Kepemilika n
Atap Dinding Kusen Pondasi Lantai
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
1
2 RK-1 RK-2 Ruang Teori/ Kelas Ruang Teori/ Kelas 1 1 7 6 8 8 0 0 10 10 0 0 0 2 Milik Bukan
3 4 Lab Komputer Lab IPA Laboratorium Komputer Laboratorium IPA 8 2 10 11 9 12 0 12 0 0 3 0 1 0 0 Milik Milik
Kolom (2) kode ruang (pemberian sekolah) diisi sesuai dengan pemberian kode ruangan di sekolah masing-masing
Kolom (3) Nama Ruangan dan bawah ini:
table referensi
di
Kolom (5) Panjang ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter (m) Kolom (6) Lebar ruangan diisi sesuai panjang ruangan dalam satuan meter (m) Kolom kondisi untuk poin(7) atap, (8) dinding, (9) kusen dan(11) lantai diisi dengan kode sesuai tabel referensi di bawah ini:
Kode Kondisi
0 Tidak Ada yang Rusak
1 Kerusakan < 30%
2 Kerusakan 30% - 45%
3 Kerusakan 46% - 65%
4 Kerusakan > 65%
9 Komponen Bangunan Tidak Ada
Kolom (10) kondisi untuk poin pondasi diisi de
Kode Kondisi
0 Tidak Ada yang Rusak
""f" Kerusakan < 5%
2 Kerusakan 5% - 10%
3 Kerusakan 11% - 15%
Kerusakan > 15%
tabel referensi di bawah ini:
Kolom (12) Status Kepemilikan diisi dengan kepemilikan dari ruang tersebut: diisi dengan Milik jika ruangan tersebut milik sekolah atau diisi dengan Bukan jika ruang tersebut bukan milik sekolah.
3. ROMBONGAN BELAJAR (Rombel)
Contoh pengisian:
No Ting-kat Nama Rombel Ruang Kelas NUPTK Wali Kelas Nama Wali Kelas
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 VIII VIII-a RK-1 2365932654125840 Dwi Riyanto
"T" VII viT-b ~RK~2 5698754602130985 Muhammad Adjie Susilo Nugroho
- Kolom (2) tingkat diisi sesuai dengan tingkatan kelas contoh: 1, 2, 3
- Kolom (3) nama rombel diisi sesuai dengan penamaan dari sekolah masing-masing contoh : 2¬1. 3a, IX/d, dan lain-lain
- Kolom (4) ruang kelas diisi sesuai dengan kolom kode pada tabel ruangan
- Kolom (5) NUPTK wali kelas dan Kolom (6) nama wali kelas cukup jelas
4. PRASARANA
- Kolom (2) tingkat <
Kode I
i di bawah i
Kode Nama (Item) Kode Nama (Item) Kode Nama (Item)
1 Meja Siswa 56 Buku Pegangan Siswa Tata Negara 111 Alat Peraga Bimbingan dan Penyuluhan
2 Kursi Siswa 57 Buku Pegangan Siswa Antropologi 112 Alat Peraga Muatan Lokal
3 Meja Guru 58 Buku Pegangan Siswa Teknologi Informasi Komunikasi 113 Alat Peraga Kerajinan Tengan dan Kesenian
4 Kursi Guru 59 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Seni 114 Alat Peraga Kompetensi Keahlian Kejuruan
5 Meja TU 60 Buku Pegangan Siswa Bahasa Asing Lain 115 Alat Praktik PPKn
6 Kursi TU 61 Buku Pegangan Siswa Bimbingan dan Penyuluhan 116 Alat Praktik Pendidikan Agama
7 Papan Tulis 62 Buku Pegangan Siswa Muatan Lokal 117 Alat Praktik Bahasa dan Sastra Indonesia
8 Lemari / Filling Cabinet 63 Buku Pegangan Siswa Kerajinan Tengan dan Kesenian 118 Alat Praktik Bahasa Inggris
9 Komputer TU 64 Buku Pegangan Siswa Kompetensi Keahlian Kejuruan 119 Alat Praktik Sejarah Nasional dan Umum
10 Printer TU 65 Buku Penunjang PPKn 120 Alat Praktik Pendidikan Jasmani
11 Mesin Ketik 66 Buku Penunjang Pendidikan Agama 121 Alat Praktik Matematika
12 Foto C opy 67 Buku Penunjang Bahasa dan Sastra Indonesia 122 Alat Praktik IPA
13 K omputer 68 Buku Penunjang Bahasa Inggris 123 Alat Praktik Fisika
14 Printer 69 Buku Penunjang Sejarah Nasional dan Umum 124 Alat Praktik Biologi
15 Buku Pegangan Guru PPKn 70 Buku Penunjang Pendidikan Jasmani 125 Alat Praktik Kimia
16 Buku Pegangan Guru Pendidikan Agama 71 Buku Penunjang Matematika 126 Alat Praktik IPS
17 Buku Pegangan Guru Bahasa dan Sastra Indonesia 72 Buku Penunjang IPA 127 Alat Praktik Ekonomi
18 Buku Pegangan Guru Bahasa Inggris 73 Buku Penunjang Fisika 128 Alat Praktik Sosiologi
19 Buku Pegangan Guru Sejarah Nasional dan Umum 74 Buku Penunjang Biologi 129 Alat Praktik Geografi
20 Buku Pegangan Guru Pendidikan Jasmani 75 Buku Penunjang Kimia 130 Alat Praktik Sejarah Budaya
21 Buku Pegangan Guru Matematika 76 Buku Penunjang IPS 131 Alat Praktik Tata Negara
"22 Buku Pegangan Guru IPA 77 Buku Penunjang Ekonomi 132 Alat Praktik Antropologi
— Buku Pegangan Guru Fisika 78 Buku Penunjang Sosiologi 133 Alat Praktik Teknologi Informasi Komunikasi
24 Buku Pegangan Guru Biologi 79 Buku Penunjang Geografi 134 Alat Praktik Pendidikan Seni
Buku Pegangan Guru Kimia 80 Buku Penunjang Sejarah Budaya 135 Alat Praktik Bahasa Asing Lain
— Buku Pegangan Guru IPS 81 Buku Penunjang Tata N egara 136 Alat Praktik Bimbingan dan Penyuluhan
27 Buku Pegangan Guru Ekonomi 82 Buku Penunjang Antropologi 137 Alat Praktik Muatan Lokal
28 Buku Pegangan Guru Sosiologi 83 Buku Penunjang Teknologi Informasi Komunikasi 138 Alat Praktik Kerajinan Tengan dan Kesenian
29 Buku Pegangan Guru Geografi 84 Buku Penunjang Pendidikan Seni 139 Alat Praktik Kompetensi Keahlian Kejuruan
30 Buku Pegangan Guru Sejarah Budaya 85 Buku Penunjang Bahasa Asing Lain 140 Alat Pendidikan Multimedia PPKn
31 Buku Pegangan Guru Tata Negara 86 Buku Penunjang Bimbingan dan Penyuluhan 141 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Agama
32 Buku Pegangan Guru Antropologi 87 Buku Penunjang Muatan Lokal 142 Alat Pendidikan Muftimedia Bahasa dan Sastra Indonesia
33 Buku Pegangan Guru Teknologi Informasi Komunikasi 88 Buku Penunjang Kerajinan Tengan dan Kesenian 143 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Inggris
34 Buku Pegangan Guru Pendidikan Seni 89 Buku Penunjang Kompetensi Keahlian Kejuruan 144 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Nasional dan Umum
15 Buku Pegangan Guru Bahasa Asing Lain 90 Alat Peraga PPKn 145 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Jasmani
Buku Pegangan Guru Bimbingan dan Penyuluhan 91 Alat Peraga Pendidikan Agama 146 Alat Pendidikan Muftimedia Matematika
_ Buku Pegangan Guru Muatan Lokal 92 Alat Peraga Bahasa dan Sastra Indonesia 147 Alat Pendidikan Multimedia IPA
Buku Pegangan Guru Kerajinan Tengan dan Kesenian 93 Alat Peraga Bahasa Inggris 148 Alat Pendidikan Multimedia Fisika
19 Buku Pegangan Guru Kompetensi Keahlian Kejuruan 94 Alat Peraga Sejarah Nasional dan Umum 149 Alat Pendidikan Multimedia Biologi
40 Buku Pegangan Siswa PPKn 95 Alat Peraga Pendidikan Jasmani 150 Alat Pendidikan Multimedia Kimia
41 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Agama 96 Alat Peraga Matematika 151 Alat Pendidikan Mulimedia IPS
42 Buku Pegangan Siswa Bahasa dan Sastra Indonesia 97 Alat Peraga IPA 152 Alat Pendidikan Multimedia Ekonomi
43 Buku Pegangan Siswa Bahasa Inggris 98 Alat Peraga Fisika 153 Alat Pendidikan Multimedia Sosiologi
44 Buku Pegangan Siswa Sejarah Nasional dan Umum 99 Alat Peraga Biologi 154 Alat Pendidikan Multimedia Geografi
45 Buku Pegangan Siswa Pendidikan Jasmani 100 Alat Peraga Kimia 155 Alat Pendidikan Multimedia Sejarah Budaya
46 Buku Pegangan Siswa Matematika 101 Alat Peraga IPS 156 Alat Pendidikan Multimedia Tata Negara
47 Buku Pegangan Siswa IPA 102 Alat Peraga Ekonomi 157 Alat Pendidikan Multimedia Antropologi
18 Buku Pegangan Siswa Fisika 703 Alat Peraga Sosiologi 158 Alat Pendidikan Multimedia Teknologi Informasi Komunikasi
"49 Buku Pegangan Siswa Biologi 701 Alat Peraga Geografi 159 Alat Pendidikan Multimedia Pendidikan Seni
"50 Buku Pegangan Siswa Kimia 705 Alat Peraga Sejarah Budaya 160 Alat Pendidikan Multimedia Bahasa Asing Lain
UT Buku Pegangan Siswa IPS 706 Alat Peraga Tata Negara 161 Alat Pendidikan Multimedia Bimbingan dan Penyuluhan
"52 Buku Pegangan Siswa Ekonomi 707 Alat Peraga Antropologi 162 Alat Pendidikan Multimedia Muatan Lokal
53 Buku Pegangan Siswa Sosiologi 108 Alat Peraga Teknologi Informasi Komunikasi 163 Alat Pendidikan Multimedia Kerajinan Tengan dan Kesenian
54 Buku Pegangan Siswa Geografi 109 Alat Peraga Pendidikan Seni 164 Alat Pendidikan Multimedia Kompetensi Keahlian Kejuruan
55 Buku Pegangan Siswa Sejarah Budaya 110 Alat Peraga Bahasa Asing Lain 999 Lainnya
Kolom (3) Jumlah cukup jelas
Kolom (4) Penempatan ruang diisi sesuai dengan isian kolom kode pada tabel ruangan Kolom (5) Keterangan cukup jelas
5. BANTUAN/BLOCKGRANT/SUBSIDI DAN BEASISWA
Cukup jelas
FORMULIR SEKOLAH
q
* Khusus Sekolah Swasta oleh Yayasan/Penyelengggara
Nama Yayasan [
Nama Pimpinan Yayasan [
A amat Yayasan [
RT
RW
Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Negara
Kode Pos
Akte Pendirian
No. [
Tangga
Kelompok yayasan
r Sumber Listrik s Daya
01) Aisyiah 05) MPPK
09) YPLP PGRI
2) MPK Muhammadiyah 06) MNPK 99) Lainnya, sebutkan
3) LP Ma'arif 07) Perwari I I I I
4) ML Taman Siswa 08) Dharma Pertiwi
1) Tidak Ada 2) PLN 3) Diesel 4) Tenaga Surya 5) PLN & Diesel 1) < 900Watt 2) 900-2200 Watt 3) 2200-4400 Watt 4) >4400Watt
9) Lainnya
No
4 SARANA
No Kode Sarana Jumlah Penempatan (Ruang) Keterangan
(1) (2) (3) (4) (5)
1
2 3 4 5 6 7 8
Kolom (2) diisi sesuai kode petunjuk pada panduan, Kolom (4) Ruang Kelas diisi sesuai Kode Ruang pada table diatas, lihat panduan untuk lebih jelasnya
5 BANTUAN / BLOCK GRANT / SUBSIDI DAN BEASISWA
No Tahun Jenis Bantuan Sumber Bantuan Besar Bantuan Dana Pendamping Peruntukan Dana
(1) 1
2 3 4 5 6 7 8 (2) (3) (4) W (e)
Isilah dengan huruf kapital dan mudah dibaca
Perhatian : Lembar ini harus diisi oleh Kepala Sekolah atau yang mewakili.
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
, 201...
Kepala Sekolah / Atas nama Kepala Sekolah
)* Dibubuhi cap/stempel sekolah
( )
PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
❖ Pedoman Umum
1. Formulir disi dengan menggunakan ballpoint dan huruf kapital dan mudah dibaca
2. Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) diisi oleh masing-masing individu PTK dan bertanggungjawab terhadap kebenaran isi formulir, selanjutnya dibubuhkan tandatangan PTK yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah dengan cara membubuhkan tandatangan kepala sekolah dan di cap/stempel sekolah.
3. Formulir yang terisi dikumpulkan di sekolah untuk selanjutnya di kumpulkan secara kolektif ke KK-Datadik Dinas Pendidikan Kab/kota setempat.
❖ Pedoman Khusus
I. FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
Tanggal diisi pada saat pengisian formulir F-PTK dengan format tanggal (2 digit)/bulan (2 digit)/tahun (4 digit)
1. IDENTITAS SEKOLAH
a. Nama sekolah diisi sesuai dengan SK Pendirian Sekolah.
b. Nomor Statistik Sekolah (NSS) diisi dengan nomor yang diberikan dari dinas kab/kota , NPSN
diisi sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan nasional
c. Alamat sekolah cukup jelas
d. Kecamatan cukup jelas
e. Kabupaten / Kota cukup jelas
f. Provinsi Cukup jelas
catatan : untuk pengawas tidak perlu mengisi poin a, b dan c
2. IDENTITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
a. Nama lengkap diisi sesuai dengan nama di ijazah. Gelar akademis maupun status sosial seperti
H. Hj. tidak perlu dituliskan
b. Jenis kelamin diisi sesuai pilihan L atau P
c. Ijazah terakhir sesuai dengan pilihan 05, 06, 07, 08, 08, 10, 11 tahun diisi tahun kelulusan
sesuai di ijazah
d. Gelar akademik cukup jelas
e. NIY / NIGK diisi bagi yang sudah memiliki
f. NUPTK diisi bagi yang sudah memiliki
g. Tempat, tanggal lahir cukup jelas
h. NIK (Nomor Induk Kependudukan) diisi sesuai dengan NIK yang tertera pada KTP
i. Agama diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06 atau 99
j. Status kawin diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
k. Nama ibu kandung diisi sesuai nama gadis ibu kandung l. Alamat tempat tinggal cukup jelas
m. Status kepegawaian diisi sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 n. Jabatan diisi sesuai dengan SK yang diperoleh
TMT di sekolah ini diisi sesuai dengan SK pengangkatan pertama bekerja di sekolah tersebut
Jabatan diisi sesuai pilihan 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08, 09 atau 10
Jabatan sebelumnya diisi sesuai pilihan 1, 2, 3 atau 4
Sertifikasi jabatan diisi sesuai pilihan 1, 2 atau 3
Tahun dan nommor sertifikat cukup jelas o. Butir ini diisi hanya PTK yang berstatus sebagai PNS
i PNS
T 11 taf
NIP diisi sesuai dengan Nomor Induk Pegawai terbaru (18 digit)
TMT PNS diisi sesuai dengan SK Pengangkatan pertama menjadi
Pangkat/golongan cukup jelas
iasi.
TMT Golongan diisi sesuai dengan SK kenaikan pangkat/golongan terakhir p. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus guru yang sudah bersertifikasi.
Kode sertifikasi sesuai dengan tabel referensi bidang studi/mata pelajaran q. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus teknisi laboratorium atau laboran yang memiliki
program keahlian
Kode sertifikasi sesuai dengan tabel referensi program keahlian r. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus kepala sekolah
Lisensi kepala sekolah diisi sesuai pilihan 1 atau 2 s. Butir ini hanya diisi oleh PTK yang berstatus pengawas sekolah
Jenjang kepengawasan dapat dipilih lebih dari satu dengan memberikan tanda silang (X) pada
aran (sudah)
kotak pilihan
Kode pengawas rumpun diisi kode sesuai dengan tabel referensi kepengawasan Kode pengawas maple diisi kode sesuai dengan tabel referensi bidang studi/mata pelajaran Jumlah sekolah binaan cukup jelas
Mengikuti diklat kepengawasan diisi sesuai dengan pilihan 1 atau 2, jika memilih 2 maka isi kotak dengan nama instanasi penyelenggara diklat kepengawasan
3. MENGAJAR PADA SEKOLAH INI
- Kolom Rombel diisi dengan kode yang diberikan dari standarisasi tata usaha
- Kolom kode mata pelajaran kode sesuai dengan tabel referensi bidang studi/mata pelajaran
- Kolom Jumlah jam mengajar cukup jelas
4. MENGAJAR DI SEKOLAH/LEMBAGA PENDIDIKAN SAAT INI (KHUSUS PENDIDIK/GURU)
Masing-masing nomor diisi dua baris
- NPSN dan Nama Sekolah, untuk NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) diisi pada baris atas sesuai dengan NPSN sekolah tersebut jika sudah memiliki, untuk Nama sekolah diisi pada baris bawah
- Sekolah induk diisi dengan menggunakan tanda silang (X) dan hanya dapat dipilih satu
- Rombel diisi sesuai dengan rombel yang dimiliki oleh sekolah tersebut contoh: VIII-8, 1-1, 9.I
- Status dan TMT, untuk Status diisi pada baris atas sesuai pilihan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 atau 8, untuk TMT diisi sejak pertama kali mengajar pada sekolah tersebut
- Kode mata pelajaran 1 dan 2 lihat pada kode referensi bidang studi/mata pelajaran pada baris atas, dan Jumlah jam ajar pada baris bawah
5. RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
Pendidikan formal diisi dari yang terendah sampai ke yang tertinggi dan dimulai sejak jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Kolom Satuan Pendidikan Formal diisi dengan bentuk pendidikan contoh: SD, SMP, SMA, PT
- Kolom Fakultas hanya diisi untuk pendidikan tinggi
- Kolom Jurusan Prodi cukup jelas, jika jenjang pendidikan SD, SMP abaikan Jurusan/Prodi
- Kolom Kpd diisi dengan tanda silang (X) jika jurusan kependidikan
- Kolom Jenjang diisi dengan jenjang Jurusan/Prodi contoh: D1, D2, D3, S1, S2, S3
- Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan tersebut
- Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan tersebut, bagi PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun lulus
6. RIWAYAT PENDIDIKAN NON FORMAL
Pendidikan non Formal pendidikan yang tidak terkait dengan formal contoh: Kursus
- Kolom Lembaga Pendidikan/Instansi cukup jelas
- Bidang Studi cukup jelas
- Tingkat cukup jelas
- Kolom Tahun Masuk diisi sesuai dengan tahun masuk pendidikan tersebut
- Kolom Tahun Lulus diisi sesuai dengan tahun lulus pendidikan tersebut, bagi PTK yang masih bersekolah maka abaikan tahun lulus
7. RIWAYAT MENGAJAR SEBELUMNYA
- Kolom NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) diisi pada baris atas sesuai dengan NPSN sekolah tersebut jika sudah memiliki
- Kolom Nama Sekolah cukup jelas
- Kolom Masa Tugas Dari Tahun cukup jelas
- Kolom Masa Tugas Sampai cukup jelas
- Kolom Kode mata pelajaran lihat pada kode referensi bidang studi/mata pelajaran
- Kolom Jumlah jam cukup jelas
8. RIWAYAT PEKERJAAN (NON GURU)
Riwayat pekerjaan diisi dengan pekerjaan sebelum menjadi guru misal: sebelum menjadi guru menjadi tenaga administasi, pegawai swasta, kepala sekolah, atau tni/polri dan lainnya
- Kolom Nama Instansi cukup jelas
- Kolom Masa Tugas cukup jelas
- Kolom Pekerjaan/Jabatan cukup jelas
- Kolom Beri Tanda jk msh aktif diisi dengan tanda silang (X)
9. KELUARGA
- Nama Suami/Istri cukup jelas
- Pekerjaan diisi sesuai dengan pilihan 1 atau 2, jika memilih 2 sebutkan NIP terbaru (18 digit) suami/istri
- Anak diisikan dengan tiga anak pertama pada usia sekolah (4-2 3 Tahun)
• Kolom Nama diisi sesuai dengan nama yang terdaftar pada sekolah
• Kolom NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) diisi sesuai yang diberikan oleh Kemdiknas, abaikan jika belum memiliki
• Kolom Status Anak diisi sesuai pilihan 1 untuk anak kandung atau 2 untuk anak tidak kandung
• Kolom Tempat Lahir cukup jelas
• Kolom Tanggal Lahir cukup jelas
• Kolom Jenjang Sekolah diisi dengan Bentuk Pendidikan contoh: TK, SD, SMP, SMA, SMK, PT
• Kolom Tahun Masuk Sekolah cukup jelas
10. KARYA TULIS
Karya tulis diisi jika PTK pernah membuat karya tulis yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom Judul cukup jelas
- Tahun Pembuatan cukup jelas
- Publikasi cukup jelas
- Kolom keterangan cukup jelas
berdasarkan
>TI/
11. PENGEMBANGAN PROFESI
Pengembangan profesi diisi oleh PTK yang terdaftar pada Organisasi Profesi. Diisi urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang berkaitan denga profesi PTK
- Kolom Jabatan diisi sesuai dengan posisi pada struktur organisasi profesi tersebut
- Kolom bidang studi/bidang cukup jelas
- Kolom tahun diisi pada tahun sekarang jika anda masih aktif dalam organisasi tersebut, jika anda sudah tidak aktif isikan tahun keluar di organisasi tersebut
12. PENGHARGAAN
Penghargaan diisi oleh PTK bagi yang pernah mendapatkan penghargaan baik dari pemerintah maupun swasta. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis cukup jelas
- Kolom tahun cukup jelas
- Kolom instansi yang memberikan cukup jelas
- Kolom tingkat cukup jelas
13. KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN
Kesejahteraan dan perlindungan diisi oleh PTK yang pernah atau masih memiliki perlindungan/ kesejahteraan. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis cukup jelas
- Kolom penyelenggara cukup jelas
- Kolom dari tahun diisi ketika mulai awal terdaftar
- Kolom sampai tahun diisi padasaat berakhirnya perlindungan/kesejahteraan tersebut, jika masih terdaftar abaikan
- Kolom masih aktif diisi dengan tanda silang (X)
14. BEASISWA
Beasiswa diisi oleh PTK yang pernah atau masih mendapatkan beasiswa.Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
ut
menerima
- Kolom jenis cukup jelas
- Kolom Penyelenggara adalah instansi yang memberikan beasiswa tersebut
- Kolom Dari tahun adalah tahun pertama mendapatkan beasiswa
- Kolom Sampai tahun adalah berakhirnya pemberian beasiswa, jika masih menerima abaikan
- Kolom masih menerima diberi tanda silang (X)
15. PENULISAN BUKU
Penulisan buku diisi oleh PTK yang pernah menulis buku sampai buku tersebut diterbitkan/ dipublikasikan. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom Judul cukup jelas
- Kolom tahun adalah tahun penerbtan buku
- Kolom Penerbit cukup jelas
16. WORKSHOP/SEMINAR/LOKAKARYA
Workshop/seminar diisi oleh PTK yang pernah menulis mengikuti workshop/seminar/lokakarya. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis diisi dengan sesuai tingkatan wilayah misal seminar lokal, daerah, nasional, internasional
- Peran diisi posisi PTK ketika mengikuti workhop/seminar/lokakarya, misal : peserta, ketua panitia, nara sumber dan lain-lain
17. STUDI BANDING
Studi banding diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan studi banding. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis studi cukup jelas
- Kolom penyelenggara adalah instansi yang mengadakan kegiatan studi banding
- Kolom tahun cukup jelas
- Kolom Sumber dana cukup jelas
- Kolom Tujuan (tempat) cukup jelas
18. DIKLAT
Diklat diisi oleh PTK yang pernah mengikuti kegiatan diklat baik swasta maupun pemerintah. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis diklat diisi berdasarkan judul diklat, misal : diklat PAKEM, play therapy, kepegawaian, dan lain-lain
- Kolom Tahun diisi tahun penyelenggaraan diklat
- Kolom pola diisi jumlah jam diklat
- Kolom penyelenggara diisi berdasarkan instansi yang menyelenggarakan diklat tersebut
- Kolom Tingkatan diisi dengan jenjang pendidikan, yaitu tingkat : dasar, menengah atau lanjut
- Kolom bidang studi diisi sesuai tabel referensi bidang studi/mata pelajaran
19. TES BAHASA/UJI SERTIFIKASI KEAHLIAN
Tes bahasa/ uji sertifikasi diisi oleh PTK yang pernah mengikutites bahasa/uji sertifikasi. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom nama tes/uji cukup jelas
- Kolom bahasa/keahlian cukup jelas
- Kolom penyelenggara cukup jelas
- Kolom Tahun cukup jelas
- Kolom Skor atau nilai hasil ujian/tes cukup jelas
20. INFORMASI TUNJANGAN
tunjangan.
Informasi tunjangan diisi oleh PTK yang mendapatkan tunjangan. Diisi berdasarkan urutan dari tahun pertama sampai dengan terakhir
- Kolom jenis tunjangan misal tunjangan anak/istri/suami
- Kolom instansi yaitu instansi yang memberikan tunjangan
in
Kolom Sumber dana misal : pemerintah, Bantuan, pinjaman luar negeri, dan lain-lain Kolom dari tahun cukup jelas
Kolom sampai tahun diisi jika masa penerimaan tunjangan sudah selesai atau di abaikan jika masih menerima tunjangan
Kolom nominal adalah besaran tunjangan yang diterima
21. LAIN-LAIN (CATATAN)
Diisi jika ada hal-hal penting, terkait dengan data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kode Referensi PTK
Kode Bidang Studi / Mata
Pelajaran
054 Tata Boga
055 Tata Kecantikan
__ Tata Busana
""066""" Bimbingan dan Konseling
067 Pengembangan Diri
068 Muatan Lokal
999 Lainnya
FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Tanggal:
/r~r~i/rT-r
F-PTK
1 IDENTITAS SEKOLAH
a Nama Sekolah )1
b NSS )'
c Alamat Sekolah )1
d Kecamatan
e Kabupaten/Kota
f Provinsi
NPSN ) 1 :
2 IDENTITAS PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
L)
a Nama Lengkap
b Jenis keamin
depan
c Ijazah Terakhir
d Gelar Akademik
e NIY / NIGK
f NUPTK
g Tempat, Tgl Lahir
h NIK
□
i Agama j Status Kawin k Nama Ibu Kandung l Alamat tempat tinggal Aamat Rumah (Sesuai KTP)
Kelurahan / Desa Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
No Telpon Rumah Email pribadi m Status Kepegawaian
n Jabatan
1. TMT di Sekoah ini
2. Jabatan
3. TMT Jabatan | |_
4. Jabatan Sebelumnya
5. Sertifikasi Jabatan
o
Jika sudah, isikan tahun sertifikasi Jika Anda PNS isilah butir berikut
1. NIP | |
2. TMT PNS | |
3. Pangkat/Goongan | |
4. TMT Goongan | |
Laki-laki P) Perempuan
Tahun
] 05) SMA Sederajat 06) D1 07) D2 08) D3 09) D4/S1 10) S2 11) S3
I I I I I I belakang
m/m/LJuz
RT
01) Iskm 02) Kristen/ Protestan 03) Katholik 04) Hindu 05) Budha 06) Khong Hu Chu 99) Lainnya
1) Menikah 2) Belum Menikah 3) Janda/Duda Jumlah Anak
RW
Kode Pos
No HP
1) PNS 2) PNS Diperbantukan 3) PNS Depag 4) GTY/PTY 5) GTT/PTTProvinsi 6) GTT/PTT Kab/Kota 7) Guru Bantu Pusat 8) Guru Honor Sekolah
/ || | / | || 1 | (tanggal/bulan/tahun)
01)Guru 02)Kepak Sekolah 03)Kepaa Perpustakaan 04)Tenaga Perpustakaan 05)Kepala Tenaga Administrasi 06)Tenaga Administrasi 07)Kepaa Laboratorium 08)Teknisi Laboratorium 09)Laboran 10)Pengawas
/ || | / | || 1 | (tanggal/bulan/tahun)
| | 1) Guru 2) Non Guru 3) Kepala Sekoah 4) Pengawas Sekoah
| | 1) Sudah 2) Belum 3) Sedang Proses
I I I I I Nomor Sertifikat I I I I I I T
/m'nr
(tanggal/bulan/tahun)
Contoh: 1A, 2A, 3C, 4A
/r~r~i/rT-r
p
q
s
Jika Jabatan Anda Guru dan Sudah Bersertifikasi, Isilah butir berikut
Isikan Kode Sertifikasi Bidang Studi | | | ~| *) Diisi kode angka ihat petunjuk teknis
Jika Jabatan Anda Teknisi Laboratorium atau Laboran dan memiliki program keahlian
Kode program keahlian
Jika Jabatan Anda Kepala Sekolah
Lisensi Kepaa Sekoah | | 1)Sudah 2)Belum
Jika Jabatan Anda Pengawas Sekolah
*) Diisi kode angka ihat petunjuk teknis | | | | *) Diisi kode angka lihat petunjuk teknis
lSekolah
1) Belum 2) Sudah
1. Jenjang Kepengawasan )2 □ TK □ SD □ SMP □ SMA □ SMK □ SLB
2. Kode Pengawas Rumpun atau Bidang Keahlian
3. Kode Pengawas Mapel
4. Jumlah sekoah binaan [
5. Mengikuti Diklat Kepengawasan [
Keterangan
Untuk pengawas tidak perlu mengisi
Diisi dengan tanda siang (X) dan dapat dipiih lebih dari satu
3
MENGAJAR PADA SEKOLAH INI
4
No. Rombel Kode Mata Pelajaran Jumlah Jam Mengajar
1
2
3
No. Rombel Kode Mata Pelajaran Jumlah Jam Mengajar
1
2 _ _
3 ■ ■ ■
5
RIWAYAT PENDIDIKAN FORMAL
No.
Satuan Pendidikan
Formal
Fakultas
Jurusan/Prodl
Kpd
□
Jenjang
Tahun
Masuk I Lulus
□
□
□
□
□
□
6
RIWAYAT PENDIDIKAN NON FORMAL
7
RIWAYAT MENGAJAR SEBELUMNYA
No NPSN Sekolah Nama Sekolah Masa Tugas Kode Mata Pelajaran Jumlah Jam
Dari Tahun Sampai
1
2
3
4
5
6
7
8
8
RIWAYAT PEKERJAAN (NON GURU)
No Nama Instansi Masa Tugas Pekerjaan/Jabatan Beri Tanda jk msh aktif
Dari thn s.d.
1 □
2 □
3 □
4 □
5 □
6 □
7 □
a. Nama Suami/Istri : | | | | | | | | | | | | |
Pekerjaan : HJ 1. NON PNS 2. PNS NIP
b. Anak
Nama
NISN
Status Anak
Tempat lahir
Tanggal Lahir
//
/_ /
Jenjang Sekolah
Tahun Masuk Sekolah
11
12
13
14
15
16
No. Organisasi Jabatan Bidang Studi/Bidang Tugas Tahun
1
2
3
4
5
No. Jenis Tahun Instansi yang Memberikan Tingkat
1
2
3
KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN (ASURANSI, KESEHATAN, DLL)
No. Jenis Penyelenggara Dari Tahun Sampai Tahun Masih Aktif
1 □
2 □
3 □
4 □
5 □
No. Jenis Penyelenggara Dari Tahun Sampai Tahun Masih menerima
1 □
2 □
3 □
4 □
5 □
No. Judul Tahun Penerbit
1
2
3 ■ ■ ■ ■
No. Jenis Tahun Peran Penyelenggara
1
2
3
4
5
17
18
STUDI BANDING
No. Jenis Studi Banding Penyelenggara Tahun Sumber Dana Tujuan (Tempat)
1
2
3
a. Dalam Negeri
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan Bid Studi
1
2
3
4
5
6
7
19
b. Luar Negeri
No. Jenis Diklat Peran Tahun Pola Penyelenggara Tingkatan Bid Studi
1
2
TES KEBAHASAAN/UJI SERTIFIKASI KEAHLIAN (Contoh : TOEFL, TOEIC, UKBI, Sertifikat Las dll)
No. Nama Test/Uji Bahasa/Keahlian Penyelenggara Tahun Skor
1
2
3
20 INFORMASI TUNJANGAN
No Jenis Tunjangan Instansi Sumber Dana Dari Tahun Sampai Tahun Nominal
1
2
3
4
5
6
7
8
■ 9
21 LAIN-LAIN (CATATAN)
Mengetahui:
Kepala Sekolah / Instansi atau atas nama
Kab/Kota
Yang bertanda tangan dibawah ini bertanggung jawab secara hukum terhadap kebenaran data yang tercantum.
Pendidik / Tenaga Kependidikan
..201.
( )
j* Dibubuhi cap/stempel sekolah atau Instansi
( )
REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING SEKOLAH PENERIMA DANA BOS
Kabupaten/Kota Provinsi
FORMULIR BOS-02
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi
No
Nama Sekolah
Alamat Sekolah
Negeri/ Swasta
No. Rekening Sekolah
Bank/ Cabang
Penandatangan Rekening
dst
Manajer BOS
Kab/Kota
NIP
CONTOH
RENCANA PENGGUNAAN DANA BOS PERIODE s/d
Jumlah Siswa : siswa
Jumlah Dana BOS : Rp
NAMA SD/SMP NEGERI
MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN BEBAS PUNGUTAN BAGI SELURUH SISWA
NAMA SD/SMP NEGERI (RSBI/SBI)
MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
NAMA SD/SMP SWASTA
MEMBEBASKAN PUNGUTAN BAGI SISWA MISKIN
LEMBAR PENCATATAN PERTANYAAN/KRITIK/SARAN
1. Identitas Penanya/Pemberi Saran
a. Nama :
b. Alamat :
2. Tanggal Penerimaan Pertanyaan/Saran
3. Uraian Pertanyaan/Saran:
4. Penerima Pertanyaan/Saran
5. Tindak Lanjut Saran:
200
Melaporkan:
UPM Prov/Kab/Kota/Sekolah,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
DAN KEBUDAYAAN
PERATURAN MENTERI P REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2011
SALINAN LAMPIRAN II
PETUNJUK TEKNIS LAPORAN KEUANGAN BOS TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekolah sebagai sebuah entitas organisasi harus mampu mengelola dana BOS secara profesional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola secara mandiri melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dari sisi manajemen keuangan, MBS menuntut pengelola sekolah mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara baik dan transparan. Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Petunjuk Teknis Keuangan. Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan untuk pelaksanaan program agar para pengelola Tim BOS di seluruh tingkatan dapat memenuhi tugasnya dengan mudah. Dengan demikian pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Manajemen BOS dapat dijalankan dengan baik.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.
2. Tujuan
Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
BAB II PERPAJAKAN
Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai berikut.
1.
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan
dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:
i. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1
ii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun
untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang
dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena
Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum2.
Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu
memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh
bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)3.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak
termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian
kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah
Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang
sebagaimana tersebut di atas adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).
2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/
penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.
a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan
dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau
mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
i. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1.
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari
Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa
buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya
tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan
pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor
oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.
b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak
termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak
yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian
kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah
Bukan Negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran
dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:
i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk
sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku
pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.
iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas
pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-
buku pelajaran agama.
3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan
penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan
laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua
bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun
sekolah bukan negeri:
a. Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.
b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut : i. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.
4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga
Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan
sampai dengan Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak
terhutang PPh Pasal 21.
b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan
penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:
i. Penghasilan sebulan XX
ii. Penghasilan netto setahun (x 12) XX
iii. Dikurangi PTKP*) XX
iv. Penghasilan Kena Pajak XX
v. PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst XX
vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX
*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
a) Status sendiri Rp 15,84 juta
b) Tambahan status kawin Rp 1,32 juta
c) Tambahan tanggungan keluarga, maks 3 orang @ Rp 1,32 juta
5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang
dipotong;
b. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang
diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,-
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah
telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus
dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya;
c. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam
bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari
jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima
puluh ribu rupiah);
d. Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam
bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga
ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi
Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung
kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5%
atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
yang sebenarnya.
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana.
A. Tingkat Sekolah
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu Sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS dapat dilihat seperti pada Formulir BOS-K1.
RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah (Formulir BOS-K2).
2. Pembukuan
Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut.
a. Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3)
Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah.
Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
i. Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
ii. Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
b. Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
c. Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5)
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
d. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6)
Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
e. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan
dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan
dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan
buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan
menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu
bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.
f. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum
dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
g. Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta.
h. Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari
jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti
pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita
Acara Serah Terima.
3. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7)
Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) dari semua sumber dana yang dikelola oleh sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS seperti yang tercantum dalam Permendagri tentang Pengelolaan BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
4. Bukti pengeluaran
a. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
b. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang
cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai
sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai
nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea
meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal
lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-
c. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan
peruntukannya;
d. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk
faktur sebagai lampiran kuitansi;
e. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar
oleh Bendahara;
f. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara BOS sebagai
bahan bukti dan bahan laporan.
5. Pelaporan
Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.
b. Laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah kepada Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana
(Formulir BOS-K7) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan
bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS.
c. Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku
Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran
dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib
diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.
d. Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan
maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam
urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang
aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
6. Waktu Pelaporan
Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Meskipun demikian, untuk tertib administrasi dan kemudahan dalam proses pemeriksaan, setiap sekolah harus menyusun laporan triwulanan untuk disimpan di sekolah.
B. Tingkat Kabupaten/Kota (Formulir BOS-K8)
Laporan ini merupakan rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang sumber datanya diperoleh dari sekolah (Formulir BOS-K7). Laporan ini juga berguna bagi pihak yang berkepentingan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat sebagai bahan evaluasi. Laporan ini dibuat oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
C. Tingkat Provinsi
1. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K9)
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan jumlah siswa sesungguhnya. Sumber data penyusunan laporan ini adalah:
a. Data siswa sesungguhnya dan kebutuhan dananya setiap triwulan yang
diperoleh dari kabupaten/kota.
b. SP2D dari BUD.
Laporan ini dibuat triwulanan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar paling lambat minggu ke-1 bulan ke-3 setiap triwulan.
2. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K10)
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap Kabupaten/Kota. Sumber data laporan ini adalah Formulir BOS-K8 yang diperoleh dari setiap Kabupaten/Kota di wilayah provinsi masing-masing. Laporan ini dibuat tahunan dan disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
D. Tingkat Pusat
1. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K11)
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh BUD provinsi, yang disalurkan ke sekolah dan jumlah siswa sesungguhnya. Sumber data penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dari provinsi (Formulir BOS-K-9). Laporan ini harus dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan sebagai bahan untuk penyaluran dana triwulan berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah provinsi, termasuk jika diperlukan pencairan dana cadangan (buffer).
2. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K12)
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap provinsi. Sumber data laporan ini adalah Formulir BOS-K10 yang diperoleh dari setiap provinsi. Laporan ini dibuat tahunan dan disampaikan kepada Menteri terkait paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
PENERIMAAN
PENGELUARAN/BELANJA
No. Urut
No. Kode
Uraian
Jumlah
No. Urut
N.
Kode
Uraian
Jumlah
4 j 5 6
Mengetahui,
Ketua Komite Sekolah
Menyetujui, Kepala sekolah
Dibuat
Bendahara/Penanggungjawab kegiatan
NIP. .
NIP. .
Formulir BOS-K2
Diisi oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)
TAHUN PELAJARAN
Nama Sekolah
Desa/Kecamatan
Kabupaten/Kota
Provinsi
Triwulan
Sumber dana
: BOS
No.
Urut No. Kode Uraian Jumlah (dalam Rp) Triwulan
I II III IV
1 2 3 4 5 6 7 8
Mengetahui, Menyetujui, Dibuat
Ketua Komite Sekolah Kepala sekolah Bendahara/Penjab Kegiatan
NIP NIP.
-J
REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN
TAHUN PELAJARAN
PERIODE TANGGAL : s/d (Triwulan ke
Nama Sekolah Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi
Formulir BOS-K7
Diisi oleh Sekolah Dikirim ke Tim Manajemen BOS KabKota
No. Urut No. Kode Uraian Kegiatan Jumlah Penggunaan dana per sumber dana
Rutin Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pusat | Provinsi | Kab/Kota Bantuan Lain Pendapatan Asli Sekolah
1 2 3 4 5
I Penerimaan
II Penggunaan Dana:
1
1.1 1.2 1.3 1.4 1.5 1.6 1.7 1.8 Program Sekolah
Pengembangan Kompetensi Lulusan Pengembangan kurikulum/KTSP Pengembangan proses pembelajaran Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan dan implementasi manajemen sekolah Pengembangan dan penggalian sumber dana pendidikan Pengembangan dan implementasi sistem penilaian
Sub total Penggunaan Dana
2 Penggunaan Dana Lainnya
2.1 2.2 2.3 Belanja
Belanja
Belanja
Sub total Penggunaan Dana Lainnya
Total Penggunaan Dana (II = 1 + 2)
III SISADANA=I-II
Mengetahui
Komite Sekolah Kepala Sekolah
NIP.
NIP.
Lampiran Formulir BOS K-7 Dibuat oleh Sekolah
Dikirim ke Tim Manajemen BOS Kab/Kota
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
: Kepala Sekolah
Nama Jabatan Alamat
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah digunakan dalam rangka mendukung operasional sekolah dan tidak untuk keperluan pribadi.
2. Penggunaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut:
No. Waktu Penerimaan (Rp) Penggunaan (Rp)
1 Triwulan I
2 Triwulan II
3 Triwulan III
4 Triwulan IV
Jumlah
3. Apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan/atau dituntut ganti rugi dan/atau tuntutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Kabupaten/Kota),
20
Kepala Sekolah ,
Mate rai Rp.6.000
(Nama Lengkap & Stempel)
-J 00
Formulir BOS-K8 Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) LAPORAN PENGGUNAAN DANA
KABUPATEN/KOTA
PROVINSI
Periode: s.d 20..
No Nama Sekolah Alokasi Anggaran Standar Nasional Pendidikan Penggunaan Dana Lainnya Jumlah Penggunaan Dana Sisa Anggaran
Peng. SKL Peng. Kurikulum Peng. Proses Pembelajaran Peng. pendidik & tenaga pendidik Peng. sarana & prasarana sekolah Peng. Manajemen Sekolah Peng. Sumber dana pendidikan Peng. Sistem penilaian Belanja Belanja Belanja
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15= SUM(4s.d14) 16 = 3-15
Total
Manager BOS Kabupaten/Kota
NIP.
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi
Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
PROVINSI
TRIWULAN :
No Kabupaten/Kota Kebutuhan Riil Jumlah dana yang ditransfer oleh BUD ke sekolah (Rp)
Jumlah siswa Jumlah dana
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
Total (a) (b) (c) (d)
Alokasi sesuai PMK :
SD(e) Rp
SMP (f) Rp
Selisih Lebih : jika alokasi dalam PMK melebihi dari jumlah dana yang ditransfer ke sekolah
SD ( g = e - c) Rp
SMP ( h = f - d) Rp
Selisih kurang : jika alokasi PMK lebih kecil dari kebutuhan riil jumlah siswa
SD (i = a - e) Rp
SMP (j = b - f) Rp
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
-j
NIP
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) LAPORAN PENGGUNAAN DANA
PROVINSI
Periode : s.d 20..
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Provinsi Disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat
No Kabupaten/Kota Alokasi Anggaran Standar Nasional Pendidikan Penggunaan Dana Lainnya Jumlah Penggunaan Dana Sisa Anggaran
Peng. SKL Peng. Kurikulum Peng. Proses Pembelajaran Peng, pendidik & tenaga pendidik Peng, sarana & prasarana sekolah Peng. Manajemen Sekolah Peng. Sumber dana pendidikan Peng. Sistem penilaian Belanja ... Belanja Belanja
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 = SUM (4 s.d 14) 16 = 3-15
Total
Manager BOS Provinsi
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
LAPORAN REALISASI PENYERAPAN DANA BOS
TINGKAT NASIONAL
TRIWULAN :
No Provinsi Kebutuhan Riil Jumlah dana yang ditransfer oleh BUD ke sekolah (Rp)
Jumlah siswa Jumlah dana
SD SMP SD SMP SD SMP
1 2 3 4 5 = (3 x Unit Cost) 6 = (4 x Unit Cost) 7 8
Total (a) (b) (c) (d)
Alokasi sesuai PMK :
SD(e ) Rp
SMP (f) Rp
Selisih Lebih : jika alokasi dalam PMK melebihi dari jumlah dana vana ditransfer ke sekolah
SD ( g = e - c) Rp
SMP ( h = f - d) Rp
Selisih kurang : jika alokasi PMK lebih kecil dari kebutuhan riil jumlah siswa
SD (i = a - e) Rp
SMP (j = b - f) Rp
Dirjen Pendidikan Dasar
NIP.
00 K)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
LAPORAN PENGGUNAAN DANA
TINGKAT NASIONAL
Periode : s.d 20..
Formulir BOS-K12
Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Pusat
Disampaikan kepada Menteri
NIP
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
T TD
DAFTAR SINGKATAN
APK = Angka Partisipasi Sekolah
BPK = Badan Pemeriksa Keuangan
BPKD = Badan Pengelola Keuangan Daerah
BPKP = Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
BUD = Bendaharawan Umum Daerah
DPA = Daftar Pelaksanaan Anggaran
GTT = Guru Tidak Tetap
KKG = Kelompok Kerja Guru
KKKS = Kelompok Kerja Kepala Sekolah
KUD = Kas Umum Daerah
KUN = Kas Umum Negara
MBS = Manajemen Berbasis Sekolah
MGMP = Musyawarah Guru Mata Pelajaran
MKKS = Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
NPH = Naskah Perjanjian Hibah
PAKEM = Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan
PMK = Peraturan Menteri Keuangan
PKP = Pengusaha Kena Pajak
PPh = Pajak Penghasilan
PPKD = Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
PPN = Pajak Pertambahan Nilai
PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTT = Pegawai Tidak Tetap
RKAS = Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKT = Rencana Kerja Tahunan
RSBI = Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana
SBI = Sekolah Bertaraf Internasional
SKPD = Satuan Kerja Perangkat Daerah
SSM = Subsidi Siswa Miskin
UPTD = Unit Pelayanan Teknis Dinas
UPM = Unit Pelayanan Masyarakat
DAFTAR FORMULIR
A. Daftar Formulir di Lampiran I
1. BOS- 01A = Formulir Isian Data Peserta Didik
2. BOS- 01B = Formulir Isian Data Sekolah
3. BOS- 01C = Formulir Isian Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. BOS- 02 = Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Sekolah Penerima Dana BOS
5. BOS- 03 = Contoh Format Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS
6. BOS- 04 = Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS
7. BOS 05 = Format Spanduk
8. BOS 06A = Formulir Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat
9. BOS 06B = Formulir Lembar Pencatatan Pertanyaan/Kritik/Saran
B. Daftar Formulir di Lampiran II
0 komentar:
Posting Komentar