KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DAN TENAGA KERJA
A. Pendahuluan
Lazimnya,
segala pembaharuan dalam bidang pendidikan harus dipahami sebagai upaya manusia
untuk membebaskan dirinya dari segala keterbelakangan (backwardness) dan
ketidak-tahuan yang dimilikinya. Selain itu, secara lebih normatif, pendidikan
merupakan cara manusia untuk mengenal dirinya dalam konteks kemanusiannya,
serta sebagai upaya mendekatkan dirinya kepada penciptanya (Allah Swt)
melalui perspektif kemanusiaan yang dimilikinya.
Bagi
kebanyakan negara yang sedang berkembang --bahkan negara maju sekalipun
pendidikan berfungsi untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Secara
normatif pendidikan diharapkan dapat memberi petunjuk bagi keberlangsungan
kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa, sehingga
proses yang berlangsung dalam dunia pendidikan harus dapat memberi kesadaran
kepada manusia akan potensi “kemanusiaan?yang dimilikinya
Lebih
dari itu pendidikan harus mampu merangsang manusia untuk mempergunakan potensi
tersebut sesuai dengan tata nilai kemanusiaan. Selain itu, secara
material pendidikan harusnya dapat memberikan pengetahuan yang memajukan dan
mempertinggi kualitas hidup, baik dalam skala kehidupan pribadi, bermasyarakat
maupun bernegara.
Mengatasi
hal tersebut, bagi masyarakat bangsa Indonesia , masalah pendidikan
dengan sendirinya menjadi salah satu agenda yang menduduki posisi penting.
Kesadaran akan hal inilah yang menjadikan pemerintah (negara) memiliki
kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya.
Hanya saja jika dicermati, tampak kesenjangan antara
tingginya animo masyarakat untuk mereguk pendidikan sebanyak-banyaknya
dengan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Menyadari keterbatasan
yang dimiliki, negara membuka peluang kepada setiap individu warga negara,
kelompok masyarakat dan lembaga yang ada di masyarakat lainnya untuk ikut
berpartisipasi memecahkannya.
Pada awal
abad XXI ini, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar
yaitu:
•
Tantangan pertama, sebagai akibat dari
krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan
hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai.
•
Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia pendidikan dituntut untuk
mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar
kerja global.
•
Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses
pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/ keadaan
daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.[1]
Pada
sisi inilah banyak lembaga-lembaga Islam yang turut mengambil peluang untuk
ikut berkompetisi menyelenggarakan lembaga pendidikan, khususnya yang berupaya
menciptan keahlian dan skill yang
dapat berkembang sesuai dengan keinginan pasar. Maka program kejuruan merupakan
salah satu bentuk kebijakan pendidikan yang mengemban misi pendidikan tersebut. Di mana lembaga ini memberikan kesenpatan
kepada siswanya untuk mempersiapkan diri dengan berbegai keterampilan yang
berguna di dalam kehidupannya. Tantangan terbesar dalam kerangka
pengembangan kualitas daya saing bangsa, kualitas pendidikan mutlak harus
ditingkatkan, mengingat misi pendidikan yaitu “meningkatkan kecerdasan dan
kompetitif” atau mampu bersaing.
Dengan
demikian, sekolah kejuruan memberikan kesempatan yang lebih luas dalam memasuki
dunia kerja secara langsung dibandingkan dengan lulusan sekolah umum yang lebih
berorintasi untuk melanjutkan proses pembelajaran ke jenjang lebih tinggi.
B. Pengertian Kebijakan
Kebijakan adalah
terjemahan dari kata wisdom yaitu
suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan
pada seseorang atau kelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak memenuhi
aturan yang umum tadi, dengan kata lain ia dapat perkecualian.[2]
Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia
kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas
yang menjadi garis dasar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan,
kepemimpinan dan cara bertindak oleh pemerintah, organisasi dan sebagainya
sebagai pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman
untuk manajemen dalam mencapai sasaran.[3]
Tidak jauh berbeda dengan
Makmun, Ali Imron mendefinisikan
kebijakan atau wisdom sebagai
kearifan pimpinan kepada bawahan atau masyarakatnya. Pimpinan yang arif, dapat
saja mengecualikan aturan yang baku ,
kepada seseorang atau sekelompok orang, jika seseorang atau sekelompok orang
tersebut tidak dapat dan tidak mungkiin memenuhi aturan yang umum tadi. Dengan
kata lain ia dapat diperkecualikan.[4]
Jika ingin mendapatkan makalah ini silahkan menghubungi kami.
[1]Ahmad Rafiqi Tantawi, Pendidikan Nasional : Kini Dan Tantangan
Hari Depan, Disampaikan pada Seminar Pendidikan Unit Kegiatan Mahasiswa
Islam Universitas Negeri Medan, Medan
26 mei 2007
[2]Abin Syamsudin Makmun, Pengembangan
Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan (ADM 728) Pedoman dan
Intisari Perkuliahan pada Program Doktor Administrasi Pendidikan Pascasarjana
Universitas Pendidikan Indonesia ,
(Bandung: t.t, 1996), h. 17.
[3]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia , (Jakarta : Balai Pustaka,
2007), h. 263.
[4]Ali Imron, Kebijakan
Pendidikan di Indonesia: Proses, produk & Masa Depannya, (Jakarta : Bumi Akasara,
2008), h. 17.
0 komentar:
Posting Komentar