TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Home » » KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DAN TENAGA KER

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DAN TENAGA KER

KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM DAN TENAGA KERJA


           A.    Pendahuluan
Lazimnya, segala pembaharuan dalam bidang pendidikan harus dipahami sebagai upaya manusia untuk membebaskan dirinya dari segala keterbelakangan (backwardness) dan ketidak-tahuan yang dimilikinya. Selain itu, secara lebih normatif, pendidikan merupakan cara manusia untuk mengenal dirinya dalam konteks kemanusiannya, serta  sebagai upaya mendekatkan dirinya kepada penciptanya (Allah Swt) melalui perspektif kemanusiaan yang dimilikinya.
Bagi kebanyakan negara yang sedang berkembang --bahkan negara maju sekalipun pendidikan berfungsi untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Secara normatif pendidikan diharapkan dapat memberi petunjuk bagi keberlangsungan kehidupan sesuai dengan tata nilai ideologis dan kultural bangsa, sehingga proses yang berlangsung dalam dunia pendidikan harus dapat memberi kesadaran kepada manusia akan potensi “kemanusiaan?yang dimilikinya
Lebih dari itu pendidikan harus mampu merangsang manusia untuk mempergunakan potensi tersebut sesuai dengan tata nilai kemanusiaan.  Selain itu, secara material pendidikan harusnya dapat memberikan pengetahuan yang memajukan dan mempertinggi kualitas hidup, baik dalam skala kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun bernegara.
Mengatasi hal tersebut, bagi masyarakat bangsa  Indonesia, masalah pendidikan dengan sendirinya menjadi salah satu agenda yang menduduki posisi penting. Kesadaran akan hal inilah yang menjadikan pemerintah (negara) memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan proses pendidikan bagi warga negaranya.
Hanya saja jika dicermati, tampak kesenjangan antara tingginya animo masyarakat untuk  mereguk pendidikan sebanyak-banyaknya dengan kemampuan pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan. Menyadari keterbatasan yang dimiliki, negara membuka peluang kepada setiap individu warga negara, kelompok masyarakat dan lembaga yang ada di masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi memecahkannya.
Pada awal abad XXI ini, dunia pendidikan di Indonesia menghadapi tiga tantangan besar yaitu:
         Tantangan pertama, sebagai akibat dari krisis ekonomi, dunia pendidikan dituntut untuk dapat mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai.
         Kedua, untuk mengantisipasi era global dunia pendidikan dituntut untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten agar mampu bersaing dalam pasar kerja global.
         Ketiga, sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sistem pendidikan nasional sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memperhatikan keberagaman kebutuhan/ keadaan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.[1]
Pada sisi inilah banyak lembaga-lembaga Islam yang turut mengambil peluang untuk ikut berkompetisi menyelenggarakan lembaga pendidikan, khususnya yang berupaya menciptan keahlian dan skill yang dapat berkembang sesuai dengan keinginan pasar. Maka program kejuruan merupakan salah satu bentuk kebijakan pendidikan yang mengemban misi pendidikan tersebut.  Di mana lembaga ini memberikan kesenpatan kepada siswanya untuk mempersiapkan diri dengan berbegai keterampilan yang berguna di dalam kehidupannya. Tantangan terbesar dalam kerangka pengembangan kualitas daya saing bangsa, kualitas pendidikan mutlak harus ditingkatkan, mengingat misi pendidikan yaitu “meningkatkan kecerdasan dan kompetitif” atau mampu bersaing.

Dengan demikian, sekolah kejuruan memberikan kesempatan yang lebih luas dalam memasuki dunia kerja secara langsung dibandingkan dengan lulusan sekolah umum yang lebih berorintasi untuk melanjutkan proses pembelajaran ke jenjang lebih tinggi.

B. Pengertian Kebijakan
            Kebijakan adalah terjemahan dari kata wisdom yaitu suatu ketentuan dari pimpinan yang berbeda dengan aturan yang ada, yang dikenakan pada seseorang atau kelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak memenuhi aturan yang umum tadi, dengan kata lain ia dapat perkecualian.[2]
            Dalam Kamus Besar bahasa Indonesia kebijakan adalah kepandaian, kemahiran, kebijaksanaan, rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dasar dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak oleh pemerintah, organisasi dan sebagainya sebagai pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam mencapai sasaran.[3]
            Tidak jauh berbeda dengan Makmun,  Ali Imron mendefinisikan kebijakan atau wisdom sebagai kearifan pimpinan kepada bawahan atau masyarakatnya. Pimpinan yang arif, dapat saja mengecualikan aturan yang baku, kepada seseorang atau sekelompok orang, jika seseorang atau sekelompok orang tersebut tidak dapat dan tidak mungkiin memenuhi aturan yang umum tadi. Dengan kata lain ia dapat diperkecualikan.[4]



Jika ingin mendapatkan makalah ini silahkan menghubungi kami.

[1]Ahmad Rafiqi Tantawi, Pendidikan Nasional : Kini Dan Tantangan Hari Depan, Disampaikan pada Seminar Pendidikan Unit Kegiatan Mahasiswa Islam Universitas Negeri Medan, Medan 26 mei 2007


[2]Abin Syamsudin Makmun, Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan (ADM 728) Pedoman  dan Intisari Perkuliahan pada Program Doktor Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, (Bandung: t.t, 1996), h. 17.
[3]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2007), h. 263.
[4]Ali Imron, Kebijakan Pendidikan di Indonesia: Proses, produk & Masa Depannya, (Jakarta: Bumi Akasara, 2008), h. 17. 

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media