Para pembaca Blog Guru dimanapun berada, tulisan kali ini saya sajikan khusus untuk menyikapi hal yang baru saya alami, awalmula pertanyaan akan timbul kenapa judul saya Keganjilan pada PP No 11 Tahun 2002 Bagi kita yang Berpotensi? hal ini ada kaitannya dengan proses CPNS yang saya jalani baru-baru ini ( tahun 2014 ).
Awal cerita usia saya 36 tahun dan mengikuti pada seleksi CPNS 2014 berbasis CAT oleh ( kantor Badan yang menerbitkan NIP Cililitan ) dengan nilai passing grade pas-pasan yaitu 300 point dengan melaju ke tahap selanjutnya adalah pemberkasan, setelah 3 hari pemberkasan, saya di wajibkan hadir ke JAKARTA untuk mengikuti TKB pada instansi yang saya lamar. TKB meliputi tes kemampuan kejuruan, tes wawancara dan terakhir peraktek mengajar.
Dari proses ini semua, saya menunggu hampir 4 bulan untuk mendapat hasil bahwa saya lulus FINAL CPNS 2014 dan harus melengkapi kekurangan berkas.
Berkas saya lengkapi dengan pedoman dari mereka berikan, dan lagi-lagi saya harus menunggu lama ( lebih kurang 5 bulan ) untuk hasilnya. Pada suatu hari ( 4 bulan lebih 5 hari ) saya di hubungi oleh pihak instansi yang saya lamar, mereka menyampaikan kepada saya bahwa mereka mendapat surat dari kekantor Badan yang menerbitkan NIP Cililitan akan saya melengkapi lagi kekurangan berkas saya.
Tanpa mikir panjang saya berkerak menjumpai yayasan dan mendapat restu bahwa data yang saya kirim berkaitan dengan yayasan tempat saya bekerja benar adanya. Oleh pihak lembaga tempat saya melamar CPNS saya diperintahkan ke Jakarta, kekantor Badan yang menerbitkan NIP Cililitan untuk menyerahkan langsung dan didampingi oleh 2 orang staf dari lembaga tempat formasi saya.
Sesampainya saya di lokasi saya disuruh menjumpai team teknis pemberkasan, ibu-ibu berkerudung saya jumpai, dan beliau menjelaskan kepada saya bahwa saya telah GUGUR/BATAL menjadi CPNS 20014. Dikarenakan saya ingin mengetahui lebih jelas detil dimana kegagalan saya, ternyata hanya dikarenakan saya LULUSAN SMA/MA tahun 1998. Ketika saya konfirmasi kenapa begitu, ibu di teknis mengatakan, " hal ini bertentangan dengan PP No 11 tahun 2002 pasal 6 ayat 1 b bahwa " harus serendah2nya usia 18 dan setinggi-tingginya usia 35 tahun", dan didalam penjelasan PP menjelaskan bahwa"Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil yang melebihi usia 35 tahun dilaksanakan berdasarkan kebutuhan, khususnya bagi mereka yang mengabdi kepada instansi yang menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 tahun, sebelum peraturan pemerintah ini ditetapkan", ditanbahkan beliau bahwa lima tahun setelah tahun 2002 yaitu tahun 1997 dan 98 anda harus sudah bekerja, kalau masih sekolah tidak diperbolehkan".
Nah di sini lah letak KETIDAK ADILAN/KEGANJILAN bagi kita yang usia diatas 35 tahun yang berpotensi untuk menjadi CPNS akan gugur, sebab pada tahun 1997 kita masih duduk di bangku sekolah. Inilah sebab kenapa Keganjilan pada PP No 11 Tahun 2002 Bagi kita yang Berpotensi.
Mohon masukkannya kepada rekan-rekan guru/teman-teman yang telah mendapat masalah dengan ketetapan dan Keganjilan pada PP No 11 Tahun 2002.Kenapa dari awal mereka jelas-jelas mereka menegaskan USIA HARUS 35, mungkin banyak pihak-pihak, teman-teman/rekan-rekan yang senasip seperti saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar