Berkaitan dengan ucapan saya sebelumnya Keganjilan pada PP No 11 Tahun 2002 Bagi kita yang Berpotensi ini merupakan pukulan telak bagi kita Lulusan SMA dan MA tahun 1997 dan 1998 di atas usia 35 tahun yang bercita-cita mengabdi kepada negara. Kenapa hal ini terjadi? PP No.11 tahun 2002 merupakan jawaban jelas ( silahkan baca keterangan pasal ). Apa yang tidak adil disini?
Ketidak adilan disini adalah bagi kita yang kurang mampu keluarganya pada tahun 1997 dan 1998 ( sesuai dengan pasal 6 ayat 1 b ) dalam mencukupi keuangan kita harus bekerja dalam membantu keluarga. Namun negara melalui presidennya pada saat itu menetapkan Peraturan Pemerintah yang menimbulkan ketidak adilan.
Disini bukan isi curhatan saya, namun keprihatinan saya kepada orang-orang yang mungkin berpartisipasi ( sebab telah mengikuti alur panjang perekrutan CPNS ) akan berakhir dengan kegagalan. Mohon masukkan kepada para pembaca blog guru dalam menjelaskan ketidak adilan ini, Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar