TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Guru Harus Tahu Hak dan Kewajibannya

Secara singkat hak merupakan suatu keharusan yang di dapat oleh seseorang, sedangkan kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh seseorang. Setiap orang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing, baik itu dilingkungan keluarga, masyarakat maupun lingkungan pekerjaannya.

Setiap pekerjaan mempunyai peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang terhadap pekerjaan itu. Hak dan kewajiban tersebut harus sejalan atau seimbang. Profesi seorang guru telah diatur hak dan kewajibannya dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Hak Guru sebagai pendidik tercantum pada pasal 14 ayat 1 yang berbunyi:
 
1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10.Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau
11.Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.


Kewajiban guru sebagai pendidik tercantum pada pasal 20 yang berbunyi:

1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
  

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media