Hakikat Negara kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara kebangsaan yang moderen. Negara indonesia diperjuangkan , dibangun , didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa indonesia .
Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisaasi .Negara kesatuan dengan desentralisaasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintah pada pemerintah pusat , tetapi sebagian kepala daerah
Indonesia adalah negara kebangsaan yang lahir dari semangat kebangsaan yang telah ada dalam diri rakyat Indonesia sejak dahulu kala.
Bentuk Negara : Negara Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidentil
Bentuk Penyimpangan periode UUD 1945 I
Maklumat wakil presiden no X 16 Oktober 1945 mengubah fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi Badan legislatif
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidentil
Bentuk Penyimpangan periode UUD 1945 I
Maklumat wakil presiden no X 16 Oktober 1945 mengubah fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi Badan legislatif
Maklumat pemerintah 14 Nopember 1945 mengubah sistem presidentil menjadi sistem parlementer
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.
0 komentar:
Posting Komentar