Kebijakan Kurikulum tingkat satuan pendidikan
Kurikulum merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran pada suatu lembaga pendidikan , segala hal yang harus diketahui , dipahami, dihayati , diamalkan dan dialamai peserta didik harus ditetapkan dalam kurikulum.
kurikulum menjadi oanduan utama melaksanakan kegiatan pendidikan dalam wujud pembelajaran di sekolah dan pelatihan lainnya.
pengembangan kurikulum adalah proses perencanaan kurikulum agar menghasilkan rencana kurikulum yang luas dan spesifik .
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu dan efisiensi pendidikan agar dapat memodifikasikan keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerja sama yang erat antara sekolah, masyarakat, industri, dan pemerintah dalam membentuk pribadi peserta didik.
Kurikulum merupakan sejumlah mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh siswa, serta rencana pembelajaran yang dibuat guru dan sejumlah pengalaman belajar yang harus dilakukan siswa. Dalam penyelenggaraan perlu adanya komponen-komponen pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan, diantaranya adalah tenaga pendidik, peserta didik, lingkungan, alat-alat pendidikan, kurikulum dan fasilitas yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan.
Landasan Penyusunan kurikulim tingkat satuan pendidikan sekurang-kurangnya menunjukkan (1) adanya undang-undang yang jelas sebagai acuan dalam penyusunan kurikulim tingkat satuan pendidikan , (2) adanya PP dan permendiknas yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulim tingkat satuan pendidikan ; (3) khusus untuk madrasah, adanya surat keputusan / Edaran dirjen pendidikan islam atau direktur pendidkan madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulim tingkat satuan pendidikan ; dan (4) adanya rencana pengembangan sekolah/madrasah yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulim tingkat satuan pendidikan
Dalam kurikulim tingkat satuan pendidikan hanya di deskripsikan standar kompetensi dan standar dasar. Guru sendiri yang harus menentukan indikator dan materi pokok pelajaran, disesuaikan dengan daerah dan minat peserta didik. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan kurikulim tingkat satuan pendidikan di sekolah diberikan otonomi yang lebih besar dalam pengembangan kurikulum dengan tetap memperhatikan karakteristik kurikulim tingkat satuan pendidikan , karena tiap-tiap sekolah dipandang lebih tahu tentang kondisi satuan pendidikannya. Keberhasilan atau kegagalan implementasi kurikulum disekolah sangat bergantung pada kepala sekolah dan guru. Kedua figure itu merupakan kunci yang menentukan dan menggerakan berbagai komponen di lingkungan sekolah. Setiap sekolah dapat mengelola dan mengembangkan berbagai potensinya secara optimal dalam kaitannya dengan implementasi kurikulim tingkat satuan pendidikan
4 komponen kurikulum yaitu : (1) Tujuan (2) Bahan pelajaran (3) proses belajar mengajar dan (4) evaluasi atau penilaian. Komponen kurikulum yang dikemukakan oleh Dimyati dan Mudjiono ini sangat sederhana. Namun, dalam kenyatannya lebih kompleks. Setiap komponen saling bertalian erat dengan bahan pelajaran, proses belajar mengajar, penilaian dan seterusnya.
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam satuan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan bahan belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standard kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
proses pembelajaran merupakan tahapan kegiatan pembelajaran yang paling utama untuk pembentukan kompetensi peserta didik selama berlangsungnya proses belajar mengajar di kelas. Pembentukan kompetensi peserta didik merupakan kegiatan inti pembelajaran, antara lain mencakup penyampaian informasi tentang materi pokok dan membahas materi pokok untuk membentuk kompetensi peserta didik. Pembentukan potensi peserta didik perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan. Hal itu tentu saja menuntut aktivitas dan kreatifitas guru dalam menciptakan lingkungan yang kondusif. Kegiatan menutup pembelajaran perlu dilakukan secara professional agar mendapatkan hasil yang memuaskan dan menimbulkan kesan yang menyenangkan.
0 komentar:
Posting Komentar