TELAH DIBUKA UJIAN KEJAR PAKET A, B DAN C SELURUH INDONESIA, RESMI. INFORMASINYA DI SINI
Diberdayakan oleh Blogger.

Kumpulan Video Pembelajaran

Kompetensi guru dalam mengelola proses Belajar Mengajar

 Kompetensi guru dalam mengelola proses Belajar Mengajar 


Latar belakang pendidikan dan pengalaman mengajar akan mempengaruhi kompetensi guru dalam mengajar di kelas .Seorang guru juga dituntut untuk menguasai berbagai kompetensi dalam melakukan kompetensinya saat menjalani profesinnya sebagai seorang guru agar bisa menciptakan lingkungan yang baik bagi muridnya.

Kompetensi guru dalam pengelolaan pembelajaran disebut sebagai kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi:

a.Pemahaman peserta didik.

b.Perancang dan pelaksanaan pembelajaran.

c.Evaluasi pembelajaran.

d.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik ditujukan dalam membantu, membimbing, dan memimpin peserta didik.

Di dalam proses belajar mengajar, tugas guru di dalam kelas  sebagian besar adalah membelajarkan siswa dengan menyediakan kondisi belajar yang optimal. Kondisi belajar yang optimal dapat dicapai jika guru mampu mengatur siswa dan sarana pengajaran, serta mengendalikannya dalam suasana yang menyenangkan untuk mencapai tujuan pelajaran.Pengaturan tersebut salah satunya berkaitan dengan penyediaan kondisi belajar atau pengelolaan kelas.Pengelolaan pembelajaran dapat dimulai dengan bagaimana guru mengelola kelas pembelajaran.Pengelolaan kelas merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh penanggung jawab kegiatan belajar mengajar atau yang membantu dengan maksud agar dicapai kondisi optimal sehingga dapat terlaksana kegiatan belajar seperti yang diharapkan.

Pengelola kelas pembelajaran dilihat dari keterampilan seorang guru untuk menciptakan dan memelihara kondisi belajar yang optimal dan mengembalikannya ke kondisi yang optimal jika terjadi gangguan, baik dengan cara mendisiplinkan ataupun melakukan kegiatan perbaikan.

Kemampuan mengelola kelas pembelajaran  yang harus dilakukan oleh guru dalam menciptakan proses belajar mengjar yang kondusif adalah :

a)Mengatur tata ruang kelas sebagai tempat berlangsungnnya proses belajar mengajar

Ruangan tempat belajar harus memungkinkkan semua bergerak leluasa tidak berdesak-desakan dan tidak saling mengganggu antara murid yang satu dengan murid yang lainnya pada saat melakukan aktivitas belajar. Besar kecil  ruangan kelas ikut menentukan  proses interaksi belajar mengajar. Ruang belajar yang terlalu besar dapat menyulitkan guru dalam mengelola interaksi belajar mengajar yang kondusif. Begitu juga sebaliknya jika ruangan kelas yang kecil akan memudahkan guru dalam mengelola interaksi belajar mengajar yang kondusif.

b)Pengaturan tempat duduk

Dalam mengatur tempat duduk yang terpenting adalah memungkinkan terjadinya tatap  muka, dengan demikian guru sekaligus dapat mengontrol tingkah laku murid.

Menyangkut pengaturan tempat duduk, ada beberapa teknik yaitu :

1.Anggota kelompok (siswa) yang ditempatkan di tengah kemungkinan besar keluar  sebagai pemimpin kelompok (siswa).

2.Pemimpin-pemimpin kelompok (siswa) mungkin muncul mungkin dari bagian muncul meja yang paling sidikit pesertanya.

3.Apabila komunikasi bebas, komunikasi terbanyak akan terjadi antara mereka yang duduk berhadapan. 

c)Menciptakan atau menyediakan iklim belajar mengajar yang serasi

Dalam proses interaksi belajar-mengajar, seorang guru harus bisa menyediakan iklim yang serasi. Iklim belajar mengajar yang tidak serasi adalah bila ada diantara tingkah laku anak didik yang tidak terlihat dalam aktivitas belajar. Gejala ini akan terlihat bila anak didik yang membuat keributan, mengantuk, menggannggu temannya yang sedang belajar, keluar masuk ruang kelas, dan sebagainya. Tingkah laku anak didik yang demikian harus diarahkan guru dengan cara menghentikannya dan memerintahkannya para perbuatan yang produktif dan bermakna.[7]

Berdasarkan pengertian di atas dengan kompetensi pedagogik, maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:

a.Mengaktualisasi landasan mengajar.

b.Pemahaman terhadap peserta didik.

c.Menguasai ilmu mengajar.

d.Menguasai teori motivasi.

e.Mengenali lingkungan masyarakat.

f. Menguasai penyusunan kurikulum.

g.Menguasai teknik penyusunan RPP.

h.Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.[8]

Dalam UU guru dan dosen kompetensi pedagogik sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:

a.Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.

b.Pemahaman terhadap peserta didik.

c.Pengembangan kurikulum atau silabus.

d.Perencanaan pembelajaran.

e.Pelaksanaan pembelajaran yang mendidiik dan dialogis.

f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.

g.Evaluasi hasil belajar.

h.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Menurut Permendiknas No. 16 Tahun 2007  kompetensi pedagogik guru mata pelajaran terdiri atas 37 buah kompetensi yang dirngkum dalam 10 kompetensi inti seperti disajikan berikut ini:

a.Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b.Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

c.Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.

d.Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

e.Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

f.Menfasilitasi pengembangan potensi yang mendidik.

g.Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

h.Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

i.Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

j.Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.[9]

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik adalah cara guru dalam mengajar dan mengatur sistem pembelajaran di kelas dengan menjalin interaksi yang baik terhadap peserta didik.


Pada umumnya, untuk menentukan seorang guru kompeten, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG), untuk menguji kompetensi pedagogik dan profesional. 


0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Guru Sosial Media